Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Newsletter

Riskan Kemilau Bank Emas

Pegadaian dan BSI menjadi penyedia layanan bank emas pertama. Ada rencana menggunakan emas milik publik sebagai alternatif pembiayaan pembangunan.

18 Maret 2025 | 14.30 WIB

Riskan Kemilau Bank Emas
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Siapa yang tak tergoda dengan kemilau emas? Logam mulia yang satu ini seringkali dihubungkan dengan kejayaan, kemakmuran, bahkan keabadian. Karena itu pula banyak yang tergiur untuk menguasai emas dalam berbagai bentuk, mulai dari logam batangan atau bullion, perhiasan, atau yang masih terkandung di dalam tambang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indonesia adalah salah satu negara dengan produksi emas yang cukup besar. US Geological Survei menempatkan Indonesia pada posisi enam atau tujuh besar produsen emas dunia, setiap tahun. Sebagai gambaran, pada 2023 dan 2024 produksi emas Indonesia mencapai 100 metrik ton. Adapun cadangan emas pada periode tersebut bertambah dari 2.600 metrik ton menjadi 3.600 metrik ton. Selain di sejumlah tambang emas, logam mulia itu juga dihasilkan oleh perusahaan tambang tembaga seperti PT Freeport Indonesia atau PT Amman Mineral Internasional Tbk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Melihat potensi yang cukup besar, pemerintah pun melirik emas untuk dimonetisasi bak aset-aset keuangan. Sejak 2020 atau pada era Presiden Joko Widodo, pemerintah membahas peluang pendirian bank emas atau bullion bank. Lembaga ini diharapkan bisa mengakumulasi cadangan emas yang tersebar di berbagai tempat. Mulai dari rumah tangga, gerai penjualan logam mulia, hingga milik perusahaan negara. 

Berdasarkan taksiran pemerintah, peredaran emas batangan yang terdeteksi saat ini hanya 200 ton. Perinciannya, sebanyak 80 ton di Bank Indonesia, 100 ton di Pegadaian, dan 17,5 ton di Bank Syariah Indonesia. Adapun emas yang beredar di masyarakat diperkirakan mencapai 1.800 ton dengan estimasi nilai Rp 300 triliun. Pemerintah pun berniat mengkapitalisasi aset tersebut untuk dijadikan jaminan, simpanan, serta menambah sumber-sumber pembiayaan pembangunan.

Ketika menyusun Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang juga dikenal sebagai Omnibus Law Keuangan, pemerintah menyisipkan klausul soal bank emas. Dalam aturan tersebut, bank emas memiliki fungsi sebagai badan usaha yang menyediakan layanan keuangan seperti tabungan, deposito, perdagangan, dan pembiayaan. Praktek ini meniru konsep bullion bank yang sudah dilakukan oleh sejumlah negara.

Tapi di balik kilauan bank emas, ada risiko besar yang mengintai. Pengelolaan bank emas memerlukan kemampuan manajemen risiko tingkat tinggi. Selain itu ada persoalan besar manakala dana yang terkumpul di bank emas dipergunakan untuk membiayai proyek-proyek pemerintah yang memiliki skala keekonomian rendah dan bersifat layanan publik. Bakal terjadi guncangan besar manakala bank emas gagal membayar atau menyediakan emas yang dititipkan nasabahnya.

Pembaca yang terhormat, pekan ini kami menyajikan laporan mengenai bank emas. Apa motif pendiriannya dan bagaimana rencana pengelolaanya? 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus