Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Ketika Tersangka Ditetapkan, Akankah Kelangkaan Minyak Goreng Berakhir?

Indef mengapresiasi penetapan tersangka sebagai permulaan mengungkap benang kusut kelangkaan minyak goreng.

20 April 2022 | 22.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit (minyak goreng) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, mengapresiasi penetapan ini sebagai permulaan mengungkap benang kusut kelangkaan minyak goreng.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini sebagai inisiator awal sangat baik sekali, tinggal tindak lanjut, pendalaman, dan sebagainya,” ujar Tauhid saat dihubungi, Rabu, 20 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia langkah ini perlu dibarengi pembukaan data lengkap, mulai dari nilai rupiah hingga kuota Domestic Market Obligation (DMO) yang dipenuhi oleh perusahaan. Sehingga publik bisa mengetahui lika-liku perusahaan dan keterlibatan pihak Kementerian Perdagangan.

Tauhid mengatakan penyebab kelangkaan ini belum jelas dipastikan dalam praktik pemenuhan kuota DMO 20 persen dari produsen minyak goreng. Jika berhasil memenuhi kuota, semestinya tidak terjadi kelangkaan di tingkat hilir.

“Memang harusnya terjadi kelancaran, terutama untuk minyak goreng curah, kalau produksi juga. Yang kita gak tau mereka real-nya berapa persen, kalau misalnya di bawah 10 persen sudah pasti kelangkaan,” katanya.

Pasalnya, sejauh ini dia hanya memperkirakan penyebab kelangkaan ini berakar dari disparitas harga. Oleh sebab itu, pihak produsen sampai tingkat distributor pun diduga menahan barang yang ada karena margin keuntungan tipis.

Jika kasus ini disebut persekongkolan dari mafia, Tauhid menilai masih belum tepat menyebut istilah tersebut. Karena masih butuh banyak pembuktian dari aparat yang mengusut kasus.

“Belum, bukan hanya itu. Pasti membuat mahal karena menjadi cost business. Kelangkaan bukan satu-satunya karena itu, tergantung realisasi DMO-nya, kalau jauh berarti benar,” katanya.

Atas kasus ini, Tauhid menilai Kementerian Perdagangan perlu mengadakan evaluasi soal perizinan. Sebab hal itu menjadi hal sensitif dan bisa berdampak ke masyarakat.

Pengawasan internal, kata Tauhid, masih dikatakan lemah karena terbukti kecolongan. Terutama soal pemenuhan kuota DMO yang menjadi permasalahan kasus ini, laporan yang pimpinan terima semestinya diverifikasi keberanannya di lapangan.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyayangkan keterlibatan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian (Kemendag) Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus minyak goreng. Dia mengatakan peran pejabat Eselon I Kemendag ini menunjukkan bahwa regulator justru menjadi bagian dari permainan mafia.

“Kasus suap ini bukti kejahatan terstruktur, terorganisasi, untuk melindungi korporasi minyak goreng yang selama ini menikmati margin keuntungan yang sangat besar di tengah naiknya harga Crude Palm Oil (CPO) internasional,” ujar Bhima saat dihubungi pada Selasa, 19 April 2022.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Kemudian menyeret juga petinggi perusahaan, antara lain Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Burhanuddin menjelaskan Wisnu diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit secara melawan hukum. Perbuatannya itu mengakibatkan minyak goreng langka di Indonesia dan membuat harganya mahal.

“Kelangkaan ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia,” kata Burhanuddin.

Dia mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka. Sembilan belas saksi telah diperiksa, beserta 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjerat IWW dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 54 Ayat 1 huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Selanjutnya ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b juncto bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama.

“Iya Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Itu pasal utamanya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi, Selasa 19 April 2022.

Menurutnya, selain Pasal 2 dan Pasal 3, penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana suap yang diduga dilakukan para tersangka. “Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya,” kata Supardi.

FAIZ ZAKI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | M ROSSENO AJI | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus