Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Olahraga

Berikut Cara Menggelar Nobar Piala Dunia 2022 Secara Resmi

Untuk menggelar kegiatan nobar Piala Dunia, harus mengantongi izin resmi dari pemegang hak siar. Ini caranya

9 November 2022 | 09.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ekspresi pendukung timnas Belanda saat nonton bareng Semi Final Piala Dunia 2014 melawan Argentina di Eindhoven, Belanda (10/7). Belanda gagal ke final setelah kalah 4-2 melalui adu penalti. AP/Phil Nijhuis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kurang dari dua minggu, pagelaran turnamen sepak bola terbesar tiap 4 tahun sekali, Piala Dunia akan digelar. Sebagai negara yang memiliki fanatisme tinggi akan sepak bola, di Indonesia pasti akan tersebar tempat-tempat umum yang menyediakan nonton bareng atau nobar Piala Dunia 2022. Namun tak boleh sembarangan, ternyata untuk menggelar nobar harus mengantongi izin terlebih dahulu dari pemegang hak siar.

Dikutip publikasi FIFA World Cup Qatar Media Rights Licensees, pemegang hak siar Piala Dunia 2022 di Indonesia adalah PT Surya Citra Televisi, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Vidio Dot Com, dan PT Mediatama Televisi atau dapat disebut dengan “Grup SCM”.

Dilansir dari Pengumuman Hak Siar Tayangan FIFA World Cup 2022 dan English Premier League Competition Seasons 2022/2023, 2023/2024, 2024/2025, Grup SCM mengumumkan bahwa mereka adalah pemegang hak siar secara eksklusif atas seluruh tayangan Piala Dunia 2022 di seluruh Indonesia.

Baca : Acara Nonton Bareng Piala Dunia Tak Perlu Izin Keramaian, Tapi

Pihak Grup SCM dalam menyelenggarakan Piala Dunia 2022 telah menunjuk PT Indonesia Entertainmen Grup selaku mitra resmi terkait kegiatan nobar di Indonesia. Dalam kewenangannya, PT IEG berhak untuk melakukan sosialisasi, pemasaran, dan pengawasan izin penyelenggaraan kegiatan nobar dan menunjuk mitra untuk melakukan pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan nobar.

Dalam publikasi ini pula, Grup SCM juga mengatur tentang cara menyelenggarakan nobar Piala Dunia 2022, yakni dengan cara menghubungi. 

Alamat:

SCTV Tower, Senayan City Lantai 18, Jl. Asia Afrika Lot. 19 Jakarta.

Contact Person:

Louisa Mayreza - Email: [email protected]

Lanti Nurcahyawati - [email protected]

No. telepon:

021 – 27935555 ext. 7211

Selain menghubungi pihak Grup SCM, pra pihak yang ingin menyelenggarakan nonton bareng dapat menghubungi PT IEG untuk melakukan kerja sama terkait penggunaan saluran Piala Dunia 2022 untuk kegiatan nobar, yang dapat menghubungi:

Alamat:

SCTV Tower, Senayan City Lantai 11, Jl. Asia Afrika Lot. 19 Jakarta.

Contact Person:

Louisa Mayreza - Email: [email protected]

Lanti Nurcahyawati - [email protected]

No. telepon:

021 – 27935555 ext. 7211

Segala bentuk tayangan nonton Piala Dunia 2022 di tempat keramaian yang tidak disiarkan secara resmi atau tidak mendapatkan izin dari Grup SCM, seperti restoran, kafe, pub, hotel, apartemen, mall, area publik, bioskop, lapangan, dan balai desa berpotensi dapat melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. 

MUHAMMAD SYAIFULLOH 

BacaPiala Dunia 2022, Simak Stadion dan Home Base Setiap Peserta 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus