Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Olahraga

Karena seenaknya wasit dipukul

Pemain kesebelasan persib, samarinda, zulkifli yunus dijatuhi hukuman pengadilan samarinda karena memukul wasit djumadri dalam perkelahian massal ketika pertandingan antara persib melawan hercules. (or)

18 April 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEMENTARA pertandingan semakin ramai di beberapa kota, sembilan pemain dan seorang pelatih sepakbola dihadapkan ke depan pengadilan Surabaya. Mereka berasal dari PS Angkasa, anggota Bond Persebaya divisi I. Diperiksa sejak pekan lalu, kasus ini berdasarkan pengaduan M. Sawirik, wasit nasional yang jadi korban pengeroyokan. September lalu, Sawirik, 41 tahun, memimpin pertandingan PS Angkasa melawan PS Assyabab dalam kompetisi Persebaya, di Gelora 10 November. Seorang pemain Angkasa -- di babak II pada menit ke 5 -- menendang bola yang mengenai pemain Assyabab di daerah penaltinya. Wasit tidak meniup peluit padahal pemain Angkasa jelas melihat hand ball. Kapten Angkasa, Buang, bersama kawannya memprotes dan mengerumuni wasit. Andi Slamet, pelatih Angkasa, masuk ke lapangan dan langsung memukul wasit. Sembilan pemain Angkasa pun ikut ramai-ramai mengeroyok wasit. Akibatnya, Sawirik, yang sudah memiliki sertifikat CI (wasit nasional) itu rubuh tak berdaya. Mata kiri, rahang kiri, kening dan lidahnya bengkak. Darah juga keluar dari sekujur tubuhnya. "Selama seminggu saya menderita," kata Sawirik, bekas pemain PSMS Medan. Belum jelas duduk persoalannya. Di pengadilan, kedua pihak saling berdebat. Tertuduh Andi Slamet, 40 tahun, bersama pemain asuhannya menolak tuduhan. Malah ia menuduh wasit sering merugikan Angkasa. Waktu keributan itu, kata Slamet, ia memasuki lapangan untuk melerai perkelahian. Tapi setelah mendengar pemainnya dipukul wasit, katanya lagi, ia membalas memukul. Begitu juga Buang mengaku ia memukul setelah wasit itu meninju pemain Angkasa, Supit Tambakari. Apa kata Sawirik? "Jangankan meninju, melawan pun tidak," katanya. Sebenarnya, Sawirik tak hendak meneruskan pengaduannya ke Kejaksaan. Adalah Ketua Persebaya, Djoko Soetopo, yang lebih gesit mendesak pergaduan itu -- "biar jadi pelajaran," katanya. Malah, Persebaya sudah menjatuhkan skorsing 5 tahun untuk pelatih Slamet dan setahun untuk para pemain Angkasa. Pemeriksaan di pengadilan, kata Ketua Soetopo, masih perlu. "Kami ingin menjelaskan bahwa pemukulan wasit bukan termasuk permainan olahraga, tapi kriminal biasa. Tanpa diadukan pun, tetap dapat dituntut." Pemeriksaan perkara ini mungkin agak lama di pengadilan Surabaya karena tertuduh dan saksi saling bersitegang. Tidak demikian halnya dalam kasus serupa di pengadilan Samarinda awal April ini. Hakim B. Polinus SH dalam sidang kilat menjatuhkan hukuman seminggu dengan masa percobaan dua bulan kepada Zulkifli Yunus, 22 tahun, pemain Persatuan Sepak Bola Imam Bonjol (Persib). Pemain itu dipersalahkan memukul wasit Djumadri dalam suatu perkelahian massal ketika Persib bertanding lawan Herkules memperebutkan Piala Walikota, 11 Februari. Wasit Djumadri mengadu ke Kejaksaan Samarinda, dan Zulkifli terbukti melanggar pasal 351 (1), KUHP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus