Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Olahraga

Rio Tambunan Dongkol

Skorsing terhadap 2 pembalap sepeda Ing Ryadi dan Edward Siagian berbuntut. Mereka tak diterima ikut turnamen Piala Wali Kota Jakarta-Utara. Pimpinan Garuda Jaya, Ria Tambunan, akan mundur.

30 April 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AGAK repot juga perkara pembalap sepeda nasional Ing Ryadi 24 tahun, dan Edward Siagian 26 tahun. Mula-mula mereka menyatakan diri ke luar dari Persatuan Balap Sepeda (PBS) Sunda Kelapa, penghujung tahun lalu. Karena itu 28 Desember 1976 PBS Sunda Kelapa menskors mereka, terhitung saat tersebut sampai dengan 28 Juni 1977. "Mereka tidak diperkenankan mengikuti perlombaan balap sepeda regional maupun nasional", bunyi surat penskorsan itu. Mereka diskors karena dianggap tidak disiplin terhadap perkumpulan - keduanya pindah ke Garuda Jaya. Sejak itu Ing Ryadi dan Edward Siagian memang selalu disisihkan orang dari setiap kegiatan balap sepeda. Satu-satunya kesempatan mereka adalah pada turnamen balap sepeda HUT KONI Jawa Tengah di Semarang, akhir Desember 1976 silam. Pihak penyelenggara ternyata cukup menghargai kehadiran mereka Ing Ryadi dan Edward Siagian diperkenankan turut berlomba. Hasilnya pun tidak sia-sia. Keduanya sempat tampil di panggung kehormatan untuk menerima medali emas beberapa kali. Menjelang turnamen balap sepeda memperebutkan piala Walikota Jakarta Utara ke-7, minggu lalu, pimpinan Garuda Jaya, ir. Rio Tambunan mencoba untuk menghubungi panitia penyelenggara agar kedua pembalap itu bisa ambil bagian pula. Menurut cerita Rio Tambunan, semula panitia penyelenggara, Sumartoyo, memang agak berkeberatan, mengingat Ing Ryadi dan Edward Siagian masih dalam status skorsing. Tapi setelah Rio Tambunan menjelaskan bahwa PBS tidak berhak menskors pembalap, Sumartoyo tampak mengalah. Yang jadi permasalahan kini adalah bahwa PBS Garuda Jaya belum terdaftar sebagai anggota ISSI Jaya. Debat ini ternyata masih dimenangkan oleh Rio Tambunan yang berlindung di balik fasal 10 ayat 2 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ISSI. Fasal itu berbunyi sebagai berikut: "Anggota luar biasa ISSI adalah pembalap-pembalap di suatu tempat yang belum berdiri perkumpulan/persatuan". Jadi Panas Kesepakatan akhirnya pun tercapai. Sumartoyo lalu menyalakan lampu hijau pada Rio Tambunan bahwa mereka bisa diterima. Meski demikian, Sumartoyo menyarankan Rio Tambunan untuk menemui Erwin Baharuddin" selaku Ketua ISSI Jaya. Sebab undangan resmi panitia penyelenggara dialamatkan kepada Pengurus Daerah ISSI setempat. "Jadi terserah pada Pengda ISSI yang bersangkutan untuk memilih pembalap-pembalapnya", ujar Sumartoyo. Sabtu, 16 April siang terjadilah pertemuan antara Erwin Baharuddin dan Rio Tambunan di gedung KONI Jaya. Tapi tukar pendapat segera meningkat panas ketika Erwin Baharuddin menyatakan keberatan atas ikutnya Ing Ryadi dan Edward Siagian. Alasan: mereka masih diskors. Selain itu ia juga menyebutkan bahwa PBS Garuda Jaya belum menjadi anggota ISSI Jaya. Rio Tambunan kembali mengemukakan alasannya bahwa skorsing yang dijatuhkan PBS Sunda Kelapa itu diragukan kekuatan hukumnya. Sementara itu ada pengakuan Hendrik Tan, bekas pimpinan PBS Sunda Kelapa, bahwa Ing Ryadi secara resmi belum pernah mengajukan surat lamaran untuk jadi anggota kepada PBS Sunda Kelapa. Sedang Edward Siagian sekalipun pernah melamar, tapi tak pernah melengkapi segala persyaratan yang ada. Antara lain foto dan surat pindah dari Palembang. Akan soal keanggotaan organisasi Garuda Jaya dalam ISSI, Rio Tambunan menyatakan bahwa Ketua PBS Garuda Jaya, Acub Zaenal sudah beberapa kali mengirim surat permohonan ke alamat ISSI Jaya. Tapi, "sampai sekarang tak ada jawaban dari mereka", kata Rio Tambunan. Erwin Baharuddin bukan tak mencarikan jalan ke luar bagi persoalan Ing Ryadi dan Edward Siagian. Dalam keterangannya kepada wartawan TEMPO, Eddy Herwanto, ia menyatakan bahwa ia berniat untuk membicarakan soal skorsing itu dengan mereka berdua. "Sudah dua kali saya panggil, tapi mereka tak datang", kata Erwin Baharuddin. Ing Bantah Betulkah Ing Ryadi dan Edward Siagian telah dipanggil? "Kami tidak diundang ataupun dipanggil untuk membicarakan itu", bantah Ing Ryadi ketika ditemui di arena balap sepeda di Rawamangun, Jumat 22 April pagi. Panggilan resmi mungkin tidak diterimanya. Tapi dalam keterangan yang diberikannya di ruang gulat stadion utama Senayan, Jakarta, Senin 18 April malam, ia mengatakan bahwa Erwin Baharuddin pernah menganjurkannya supaya kembali ke PBS Sunda Kelapa. Kalau sudah masuk ke sana lagi maka ia akan diberi izin untuk ikut bertanding. "Pokoknya, kami tidak akan kembali lagi ke PBS Sunda Kelapa", kata Ing Ryadi. Soal Ing Ryadi dan Edward Siagian akhirnya menemui jalan buntu. Erwin Baharuddin tetap berpegang pada soal skorsing dan keanggotaan PBS Garuda Jaya yang belum terdaftar pada ISSI Jaya. Rio Tambunan menyatakan ia tidak mengerti apa sebetulnya motif Erwin melarang atlitnya ikut ambil bagian. Karena kesepakatan untuk menurunkan pembalap Garuda Jaya sudah tak mungkin lagi, Rio lalu melontarkan gertakan kepada Erwin. "Kalau caranya begini, saya mundur saja dari semua kegiatan olahraga, pak", cerita Rio mengulang pembicaraannya dengan Erwin Baharuddin. "Eh, pak Erwin bilang supaya ditunda setelah PON IX saja". Rio memang bisa menggertak. Sepertiga dari medali yang diharapkan kontingen DKI Jakarta untuk PON IX dipegang oleh atlit Garuda Jaya yang diasuhnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus