KEUTUHAN team dan ketrampilan perorangan yang tersisa bagi
Persija - minus pemain inti yang masuk pelatnas Pre World Cup --
memang tak lebih daripada rimah. Mendapat kesempatan menguji
kebolehan pemain sisa itu lawan kesebelasan Hajduk Split,
Yugoslavia, dan Brno, Cekoslowakia di stadion utama, Senayan
pekan lalu, keduanya berakhir dengan kemurungan. Lawan Hajduk
Split kalah 3-2. Lawan Brno kalah 5-0.
Ketimpangan langgam permainan Persija di semua lini dalam
menghadapi kedua lawan berpengalaman itu, sudah bisa diduga dari
semula, memang. Mengingat kwalitas perorangan yang dipadu dalam
tempo yang pendek saling terpaut dalam jarak. Baik dari segi
teknik maupun pengalaman. Di barisan penyerang tugas yang
dibebankan pada Suhanta, Taufik Saleh, dan Abdul Manaf atau
Junius Seba masih tampak kurang terjalin rapi. Masing-masing
ingin memperlihatkan kebiasaan perorangan ketimbang melakukan
gebrakan di area pertahanan musuh dalam suatu keutuhan
kerjasama. Sering ujung tombak Taufik Saleh atau Chaerul lepas
dari penjagaan lawan dan mendapat posisi yang baik untuk
menyelesaikan suatu serangan. Tapi lantaran bola yang digiring
dari rusuk kiri maupun kanan langsung dikirimkan tanpa membaca
situasi, akibatnya operan tersebut hampir selalu tak mencapai
tujuan. Kalau pun ada yang mengena sasaran, namun itu sudah tak
memungkinkan kawan untuk berbuat banyak. Pemain belakang musuh
sudah menutup semua kebocoran.
Kerjasama musuh yang rapi itu adalah cermin permainan team Brno.
Tidak jarang mereka mengurung Persija dalam ruang gerak '
separoh lapangan. Akan Hajduk Split, ternyata tidak begitu
merisaukan. Terutama bila permainan sudah meningkat babak kedua.
Dibandingkan pemain Brno, mereka kelihatan kurang cepat
menyesuaikan diri dengan suhu Jakarta - sebelum mereka berangkat
ke Indonesia, suhu di Yugoslavia menunjukkan angka 10 derajat
Celcius di bawah 0 Sementara di Jakarta sekalipun hujan mulai
mengguyur, namun temperatur tetap berkisar antara 27 derajat
sampai 30 derajat Celcius. Tapi untuk babak pertama, Hajduk
Split tampaknya bukan tandingan bagi Brno dalam merobek
pertahanan Persija. Tak ada gerakan mereka yang tidak merepotkan
kiper A.A Rake.
Lemah
Tapi kerepotan A.A Rake tidak terlepas dari gambaran permainan
barisan belakang Persija yang dipikul oleh kwartet Dananjaya
atau Aun Harhara, Ramli Laming, Matui, dan Makmun. Dari empat
serangkai ini yang agak terpuji cuma permainan poros halang,
Makmun. Ia tampak melakukan tugas dengan baik dalam menambal
kebocoran yang ditinggalkan back kiri atau kanan. Ia juga
seorang yang lugas dalam mematikan serangan lawan. Tapi tidak
kasar. Agak berbeda dengan Matui atau Ramli Laming yang sedikit
bertemperamen 'panas', dan lamban dalam gerak. Cegatan mereka
memang sering merepotkan musuh. Namun bila lawan berhasil
meloloskan diri, mereka kelihatan repot dalam membuntuti dan
menghadang kembali. "Barisan belakang Persija lemah dan kurang
terkordinir", komentar pelatih Brno, Masopust. "Sehingga kiper
yang terbaik pun akan kewalahan menyelamatkan gawang dari
serangan yang bertubi-tubi".
Jika lawan mampu membangun serangan bertubi-tubi, sebaliknya
Persija. Karena tugas penghubung yang ditangani oleh Rachman
Halim dan Sumirta kurang memotori gerak penyerangan. Hingga
tidak jarang pemain depan terpaksa menjemput bola jauh ke
belakang. Akibatnya, serangan baru tersusun separoh jalan, lawan
sudah berhasil mematahkannya.
Pelatih Persija, Bob Hippy bukan tak membaca kelemahan itu. Tapi
materi pemain dengan teknik yang belum saling mendekati -
apalagi bila dibandingkan dengan pemain inti, seperti Iswadi dkk
-- cukup merepotkannya untuk menutupi lobang kelemahan.
Kekurangan ini tampaknya tak terlepas dari cermin kompetisi masa
lalu yang kurang teratur.
Pengurus baru Persija di bawah pimpinan Urip Widodo patut
memahami pelajaran ini. Jika ingin melihat Persija dengan atau
tanpa Iswadi dkk tetap merupakan kesebelasan yang disegani.
20 Desember - 15 Desember lalu, Asosiasi Pabrik Besi-beton
Seluruh Indonesia (APBESI) menyelenggarakan rapat di Jakarta.
Hasilnya: 29 pabrik besi-beton seluruh Indonesia mulai 22
Desember menghentikan produksinya - 20 pabrik dalam rangka PMD
dengan investasi Rp 57,270 milyar dan 8 pabrik PMA dengan
investasi Rp 30.660 milyar. Satu lagi: Krakatau Steel. Di luar
Krakatau Steel, 28 pabrik mempekerjakan 7.000 tenaga kerja.
Menurut beberapa pimpinan APBESl, penghentian produksi secara
sukarela itu yang diambil dengan aklamasi itu adalah karena
terpaksa oleh keadaan dan belum diketahui sampai kapan akan
berlangsung. Yang jelas penjualan hasil produksi masih dilakukan
sampai habisnya persediaan besi-beton yang kini tertumpuk di
pabrik-pabrik. Sekitar 70.000 ton besi-beton kini tertumpuk tak
terjual lantaran terbatasnya pemasaran dan harga jual di pasaran
yang jauh di bawah harga pokok pabrik.
21 Desember - Presiden Soeharto menyarankan agar rencana
peningkatan wisatawan asing sebanyak 600.000 orang tahun 1977
dapat dilaksanakan bertahap. Harapan itu disampaikan ketika
menerima hasil seminar "Pengembangan Industri Pariwisata
Indonesia" yang dilaporkan oleh Menteri Perhubungan Emil Salim.
Kata Menteri Emil Salim Badan Pengembangan Pariwisata Nasional
(Bapparnas) yang dulu dipimpin Dirjen Pariwisata Prajogo kini
sudah direorganisasi dan langsung dipimpinnya sendiri. Ia juga
menegaskan, "kebijaksanaan satu pintu" (one gate policy) kini
tidak ada lagi. Itu berarti "wisatawan bisa langsung masuk lewat
Jakarta, Medan atau Denpasar" - tidak lagi harus melalui Jakarta
sebagai satu-satunya pintu. Ini berarti mengubah kebijaksanaan
semula.
23 Desember - Berlaku sejak 1 Januari tahun 1977, pemerintah
menetapkan pembentukan Badan Pelaksana Pasar Modal, PT Dana
Reksa dan prosedur kerja Pasar Modal. PT Dana Reksa oleh
Presiden ditugasi membeli saham-saham di bursa tersebut untuk
dijual kepada umum dalam bentuk pecahan sahamsaham kecil yang
bernilai nominal Rp 10.000. Untuk itu Dana Reksa dimodali Rp 10
milyar yang secara bertahap akan ditingkatkan menjadi Rp 50
milyar.
Sehubungan dengan itu, perusahaan-perusahaan swasta yang
bonafide akan didorong menjual sahamnya di bursa tersebut,
dengan mendapat keringanan pajak (tax holiday) bila menjual
saham sampai jumlah tertentu. Untuk menilai keadaan perusahaan
yang akan menjual saham-sahamnya, akan dibentuk Pelaksana Pasar
Modal.
- Berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 449 bekas-bekas
anggota DI/TII dan PRRI Permesta dinyatakan mendapat hak pilih
dan dipilih dalam Pemilu tahun depan. Sementara bekas tapol
G30S/PKI golongan C (yang semuanya telah dilepas) hanya mendapat
hak pilih tanpa hak dipilih, golongan B sama sekali tak mendapat
kedua hak tersebut DI/TII - singkatan Darul Islam/Tentara Islam
Indonesia - berkembang tahun 50-an di Jawa Barat, Jawa Tengah
Sulawesi Selatan dan Aceh, yang tahun 1949 memproklamirkan
"Negara Islam Indonesia". Mereka membelot terhadap kekuasaan
pemerintah yang sah sebagaimana PRRI (Pemerintah Revolusioner
Republik Indonesia) di Sumatera Barat dan Permesta (Perjuangan
Semesta) di Sulawesi Utara (1956).
- Untuk melindungi produksi dalam negeri, mulai 1 Januari 1977
pemerintah akan membatasi kegiatan para importir, terutama yang
mengimpor tekstil jadi, dan kemungkinan (setelah diteliti) juga
bahan baku tekstil sintetis serta besi beton. Menurut Menteri
Sekneg Sudharmono, ini bukan berarti larangan impor, melainkan
menambah beban para importir.
Maksudnya: kalau harga produksi dalam negeri karena sesuatu
sebab sangat tinggi, atau kebutuhan tidak mencukupi, maka beban
impor tersebut dapat dikurangi secara bertahap sampai hasil
produksi dalam negeri mencukupi, atau harganya menurun. Kalau
sudah demikian, maka pemerintah akan menaikkan lagi beban impor.
Untuk pelaksanaan kebijaksanaan tersebut, barang-barang akan
diikuti terus-menerus (dan mempertimbangkannya dari segi
penawaran, permintaan maupun harga) sehingga bukan hanya
produsen yang dilindungi tapi juga konsumen.
Dalam hal ini pemerintah mengharapkan agar pengusaha dalam
negeri menekan biaya produksi sehingga harganya tidak terlalu
tinggi dibanding harga barang Impor yang sejenis.
24 Desember - Sejak minggu pertama Desember, kegiatan
perkumpulan keagamaan Kristen "Siswa-siswa Alkitab/Saksi
Yehovah" telah dinyatakan terlarang di seluruh Indonesia, karena
dianggap ajaran-ajarannya bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Pertimbangan lain: sikap
dan kegiatan para pengikutnya menyimpang dari kebijaksanaan dan
politik pemerintah. Pelarangan tersebut termaktub dalam Surat
Keputusan Jaksa Agung No. Kep. 129/JA/12/1976
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini