Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan bermotor adalah bersifat wajib. Apabila terlambat membayar, maka nominal pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan akan semakin besar seiring bertambahnya waktu, karena ditambah dengan denda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk mengetahui batas waktu pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), pemilik kendaraan dapat melihat di kolom “Tgl. Jatuh Tempo” pada bagian depan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Lantas, bagaimana cara menghitung denda pajak motor dan berapa besarannya?
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Dasar pengenaan denda pajak motor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, perincian mengenai besaran denda PKB ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan daerah (Perda) di masing-masing provinsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Misalnya, mengacu pada Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, keterlambatan pembayaran PKB dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan. Kemudian maksimal denda keterlambatan yang ditetapkan adalah 25 persen untuk lebih dari 12 bulan.
Selanjutnya, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran PKB juga dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dan maksimal hingga 25 persen.
Selain denda PKB, terdapat pula denda keterlambatan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Untuk telat bayar satu hari hingga 90 hari, denda yang harus dibayar adalah 25 persen dari jumlah SWDKLLJ. Lalu, jika pembayaran dilakukan 91 hari hingga 180 hari setelah tanggal jatuh tempo, maka dikenakan denda sebesar 50 persen.
Untuk keterlambatan 181 hari hingga 270 hari, denda yang dibebankan sebesar 75 persen, sedangkan lebih dari 270 hari akan dikenakan denda 100 persen dari jumlah SWDKLLJ.
“Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling besar Rp 100.000,” bunyi Pasal 7 ayat 4 Permenkeu Nomor 16/PMK.010/2017.
Adapun SWDKLLJ sepeda motor di atas 50 cc sampai dengan 250 cc adalah Rp32.000. Sementara sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp80.000.
Berikut rumus lengkap perhitungan denda telat bayar pajak motor apabila persentase denda yang ditetapkan sebesar 25 persen:
- Denda (keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan): (PKB x 25 persen) x (jumlah bulan keterlambatan/12).
- Denda (keterlambatan 2 bulan): (PKB x 25 persen) x (2/12) + SWDKLLJ.
- Denda (keterlambatan 3 bulan): (PKB x 25 persen) x (3/12) + SWDKLLJ.
- Denda (keterlambatan 6 bulan): (PKB x 25 persen) x (6/12) + SWDKLLJ.
- Denda (keterlambatan 1 tahun): (PKB x 25 persen) x (12/12) + SWDKLLJ.
- Denda (keterlambatan 2 tahun): (2 x PKB x 25 persen) x (12/12) + SWDKLLJ.
- Denda (keterlambatan 3 tahun): (3 x PKB x 25 persen) x (12/12) + SWDKLLJ.
Contoh Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor
Sebagai contoh, misalnya Pak A mempunyai motor senilai Rp30 juta dan tidak membayar pajak selama tiga bulan. Besaran denda telat bayar pajak motor yang dibebankan kepada Pak A saat perpanjangan STNK adalah:
- PKB = 1,5% x nilai jual motor = 1,5% x Rp 30.000.000 = Rp 450.000.
- Keterlambatan: 3 bulan.
- Denda SWDKLLJ 3 bulan atau 90 hari = (25% x SWDKLLJ) + SWDKLLJ = (25% x Rp 32.000) + (Rp 32.000) = Rp 8.000 + Rp 32.000 = Rp 40.000.
Perhitungan:
Denda = PKB x 25 persen x 3/12 + SWDKLLJ = (Rp 450.000 x 25%) x (3/12) + Rp 40.000 = Rp 112.500 x 0,25 + Rp 40.000 = Rp 28.125 + Rp 40.000 = Rp 68.125.