Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Motor

Himbara Siapkan Pembiayaan Motor Listrik, Berikan DP 0 Persen

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dilaporkan bakal menyiapkan fasilitas bagi masyarakat Indonesia yang ingin melakukan pembelian motor listrik.

24 Maret 2023 | 11.30 WIB

Motor Listrik adalah salah satu bentuk transisi energi bersih dan hijau
Perbesar
Motor Listrik adalah salah satu bentuk transisi energi bersih dan hijau

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri dari BNI, BRIm BTN, Bank Syariah Indonesia dan Mandiri, dilaporkan bakal menyiapkan fasilitas bagi masyarakat Indonesia yang ingin melakukan pembelian motor listrik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Informasi tersebut dibenarkan langsung oleh Senior Vice President PT Bank Mandiri (Persero) TBK, Agus H.Purnama. Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya bersedia membantu pemerintah dalam mempercepat era elektrifikasi di Tanah Air.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemerintah ingin 2060 itu sudah Net Zero emisi, mulai dari 2023, di mana kendaraan terbanyak ini adalah segmen roda dua dan target di tahun ini menjual kendaraan listrik sebanyak 200 ribu unit, kita (Himbara) siap untuk mendukung implementasi tersebut," kata dia, dikutip Tempo.co dari kantor berita Antara hari ini, Jumat, 24 Maret 2023.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa Himbara akan menghadirkan berbagai program yang tidak akan memberatkan calon konsumen dengan memberikan pembiayaan yang lebih ekonomis. Langkah itu diambil untuk menggairahkan pasar motor listrik.

"Itu sudah kita sepakati, untuk pembiayaan itu kita akan seragam, dan semua Bank Himbara agar tidak bersaing. Karena ini juga untuk meningkatkan ekosistem motor listrik dan kita juga sepakat akan berikan DP mulai 0 persen, tenor ini bisa sampai lima tahun," jelas Agus.

Rencana Himbara ini sejalan dengan misi pemerintah yang telah lebih dulu memberikan insentif motor listrik pada Senin, 20 Maret 2023. Dalam kebijakan itu, setiap motor listirk yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen, maka berhak mendapatkan subsidi.

Besaran insentif motor listrik itu sendiri mencapai Rp 7 juta. Subsidi ini hanya berlaku untuk satu kali pembelian setiap satu Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemudian insentif ini tidak akan diberikan kepada konsumen, melainkan kepada produsen kendaraan listrik.

ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus