Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) soal kendaraan listrik. Dalam regulasi baru ini, Jokowi merevisi soal syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik dan juga soal insentif kendaraan listrik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Revisi aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Perpres tersebut diundangkan pada 8 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu memberikan komentar terkait revisi Perpres tersebut. Menurutnya, dengan adanya revisi Perpres ini, industri komponen mobil listrik lokal bisa bertumbuh dan berkembang.
"Pertama, memberikan kesempatan bagi industri komponen mobil listrik lokal untuk tumbuh dan berkembang, memperkuat kapasitas produksi, dan meningkatkan kualitas produknya," kata Yannes, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Jumat, 15 Desember 2023.
Kemudian, perubahan pada regulasi kendaraan listrik ini juga dapat memberikan kelonggaran waktu bagi industri komponen lokal untuk memenuhi kebutuhan komponen mobil listrik dalam negeri. Dengan demikian, industri otomotif Indonesia bisa mengurangi ketergantungan terhadap impor komponen.
Selain itu, revisi Perpres ini dapat meningkatkan daya saing sehingga bisa menghasilkan dampak positif pada industri mobil listrik di Indonesia secara keseluruhan. Lalu, besar kemungkinan untuk hadirnya mobil listrik dengan harga yang lebih murah namun berkualitas tinggi.
"Kelonggaran waktu ini memungkinkan industri komponen mobil listrik lokal untuk mengembangkan kapasitas produksi dan meningkatkan kualitas produksinya," ujar Yannes.
Pada revisi Perpres ini, kelonggaran TKDN kendaraan listrik dapat menarik investasi dari perusahaan otomotif global untuk mendirikan pabrik komponen mobil listrik di Indonesia. Kemudian, pembangunan pabrik-pabrik otomotif di Indonesia bisa menciptakan banyak lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia, yang berujung bisa meningkatkan perekonomian nasional
"Ini menarik investasi lebih besar dari industri otomotif global, menciptakan lapangan kerja, dan memacu perkembangan teknologi di sektor ini, meningkatkan daya saing industri mobil listrik nasional," ucap Yannes.
Pada Pasal 8 Perpres tersebut, disebutkan bahwa industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan industri komponen kendaraan listrik wajib mengutamakan penggunaan TKDN. Berikut ketentuan TKDN terbarunya:
Kendaraan Listrik Roda Dua atau Tiga
- Tahun 2019 sampai tahun 2026, TKDN minimal 40 persen
- Tahun 2027 sampai tahun 2029, TKDN minimal 60 persen
- Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimal 80 persen
Kendaraan Listrik Roda Empat atau Lebih
- Tahun 2019 sampai tahun 2021, TKDN minimal 35 persen
- Tahun 2022 sampai tahun 2026, TKDN minimal 40 persen
- Tahun 2027 sampai tahun 2029, TKDN minimal 60 persen
- Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimal 80 persen
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto