Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

4 Pandangan tentang Komponen Cadangan atau Komcad TNI

keberadaan ASN dalam Komcad berguna untuk meningkatkan kualitas Komponen Cadangan

10 September 2022 | 16.58 WIB

Komcad Komponen Cadangan
Perbesar
Komcad Komponen Cadangan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 2.974 orang ditetapkan sebagai Komponen Cadangan atau Komcad TNI Tahun Anggaran 2022. Mereka dibagi menjadi lima batalion yang dilatih di masing-masing matra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mengutip laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pertahanan komcad bukan wajib militer. Komcad salah satu program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara. Merujuk undang-undang itu, komcad sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan

 Berbagai pandangan tentang komcad?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Bukan wajib militer

Berdasarkan siaran tertulis Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan yang diterima oleh Tempo pada 12 Oktober 2021, keberadaan Komcad ditegaskan bukan sebagai bagian dari wajib militer, karena anggotanya bergabung secara sukarela. 

Komcad hanya aktif pada dua waktu saja, saat mengikuti pelatihan dan mobilisasi atas perintah Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat serta akan dikendalikan penuh oleh Panglima TNI.

Mengutip Antara, siapa pun yang berusia 18 tahun hingga 35 tahun, beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sehat secara jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminalitas. Berpendidikan jenjang SMP berhak mendaftar sebagai anggota Komcad.

 2. Uang saku hingga penghargaan

Berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2021, Komcad akan menerima hak-haknya selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran dan usai mengucap sumpah dilantik menjadi Komcad.

Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, merujuk Pasal 56, calon anggota Komcad akan menerima hak berupa uang saku, perawatan kesehatan, perlengkapan lapangan, dan pelindungan jaminan kerja serta kematian.

Pasal 61, anggota Komcad yang telah dilantik dan disumpah akan menerima hak, meliputi uang saku, perawatan kesehatan, pelindungan jaminan kerja dan kematian, tunjangan operasi saat mobilisasi, dan penghargaan.

3. Dukungan rekrutmen Komcad bagi PNS

Guna menyukseskan keberadaan Komcad, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran atau SE Nomor 27 Tahun 2021 tentang peran serta pegawai ASN sebagai Komcad dalam mendukung upaya pertahanan negara.

SE mendapat dukungan dari Peneliti Institute  for Security and Strategic Studies Khairul Fahmi. Fahmi menyebut, terdapat tiga komponen dalam pertahanan negara, yaitu utama, cadangan, dan pendukung. Menurut dia, keberadaan ASN dikategorikan sebagai komponen pendukung.

Fahmi mengatakan, keberadaan ASN dalam Komcad berguna untuk meningkatkan kualitas Komponen Cadangan. Sebab tidak semua unsur masyarakat sipil memiliki kemampuan atau tenaga ahli layaknya ASN. 

4. Kritik

Rencana pembentukan Komcad juga menerima kritik dari beberapa ahli. Dalam diskusi bertajuk Kritik Pembentukan Komponen Cadangan yang diliput oleh Balairungpress, Diandra selaku peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menyampaikan beberapa poin.

Diandra menjelaskan, daripada membentuk Komcad, pemerintah perlu untuk berfokus meningkatkan kapasitas Komponen Utama, yaitu TNI, terlebih dahulu. Ia juga menilai tugas dari Komcad masih tergolong ambigu dan belum dituliskan secara jelas melalui peraturan perundang-undangan.

Najib Azca selaku akademisi dari Universitas Gadjah Mada menyampaikan kritiknya. Ia menilai, ancaman ke depan akan lebih berfokus serangan siber dan ancaman dengan teknologi tinggi. Sebab itu, anggaran pembentukan Komponen Cadangan atau Komcad akan lebih efisien apabila digunakan untuk pembentukan paham bela negara di bidang siber.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus