Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rizaldi, menilai, pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) di Kalimantan untuk memperkuat pertahanan Ibu Kota Nusantara (IKN), berdampak buruk pada hak asasi manusia. Pembentukan Komcad di IKN dianggap menambah ketegangan dan konflik horizontal di masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pembentukan Komcad tak dibutuhkan. Langkah ini tak hanya memperkeruh keadaan tapi juga memperkuat militerisasi warga sipil yang justru menambah ketegangan dan konflik di masyarakat," kata Andi saat dihubungi, Jumat 13 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andi menjelaskan, pembentukan Komcad diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN). Sejak awal, Kontras menolak aturan ini karena dinilai bermasalah.
Misalnya, pada pasal 4 UU PSDN mengenai jenis dan ruang lingkup ancaman. Ancaman itu dapat berupa bahaya komunisme, terorisme, dan konflik dalam negeri. Ancaman konflik dalam negeri ini bisa ditafsirkan pemerintah untuk membungkam gerakan masyarakat sipil yang kritis. Kemudian, komcad diturunkan dengan dalih menjaga keamanan.
"Hal ini berbahaya karena membuka peluang bagi pemerintah untuk membungkam kelompok kritis atau dianggap berseberangan negara," kata Andi.
Karena itu, Kontras menolak pembentukan Komcad. Menurut Andi, pembentukan itu mengancam hak dasar warga negara, memperburuk konflik sosial, dan melanggengkan kekuasaan militer dalam kehidupan sipil.
Tempo sudah mencoba menghubungi Jubir Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak. Namun hingga berita ini diunggah, ia belum merespons pesan Tempo.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto membentuk komponen cadangan (Komcad) berkekuatan 500 anggota. Mereka yang terdiri dari warga sipil dari berbagai wilayah di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara bakal diproyeksikan untuk membantu kekuatan pertahanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Komponen cadangan pertama dibentuk pada 2021, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Perekrutan Komcad berjalan setiap tahun. Jika dihitung sejak 2021 sampai dengan September 2024, ada 9.074 warga sipil yang telah ditetapkan sebagai anggota komponen cadangan untuk mendukung kekuatan tiga matra TNI.
Pilihan Editor: Pramono Anung Sebut Jokowi Siapkan Blueprint Transisi Pemerintahan Prabowo