Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
VIDEO itu merekam arak-arakan sepeda motor yang bergerak dari dekat Markas Front Pembela Islam di Petamburan, Jakarta. Mereka berbaju putih, bersorban, dan berboncengan. Topi, rompi, baju, dan bendera yang mereka usung bercap Front Pembela Islam atau organisasi sayapnya. Lalu tayangan itu memperlihatkan mereka berkumpul di depan Masjid Istiqlal. Sejumlah orang berorasi di sana.
Adegan berikutnya makin menegangkan. Komandan Laskar Pembela Islam Munarman melabrak pegiat Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan yang sedang melakukan peringatan di Monas. Front masuk dalam Laskar. Dalam sekejap, Monas kisruh. Jerit dan tangis bersatu dengan pukulan, tendangan, dan pentungan. Laskar menyerang pendukung Aliansi yang memperingati Hari Lahir Pancasila, Ahad, 1 Juni lalu.
Gambar rekaman video berdurasi 39 menit 50 detik ini adalah barang bukti yang diambil polisi dari rumah Munarman di kawasan Pondok Cabe, Tangerang. Munarman menjadi salah seorang tersangka di balik insiden rusuh Monas. Ia sempat menghilang dan menjadi buron, sebelum menyerahkan diri ke polisi. Penyidik lalu meminta Roy Suryo, konsultan telematika, membuat analisis gambar dan suara. ”Rekamannya asli,” kata Roy setelah memutar kembali video itu di kantornya, Kamis pekan lalu.
Polisi menggunakan rekaman itu untuk mendukung penyidikan. Para hamba wet ini giat mengumpulkan segala alat bukti. Tapi upaya polisi untuk mendapat bukti dan saksi ihwal terlibatnya Rizieq dalam insiden Monas agaknya sulit berhasil dari rekaman hasil sitaan itu. Dalam rekaman, tidak tampak Rizieq. Saat di Monas, tidak secuil pun wajah Munarman direkam. Ia baru tertangkap kamera ketika tengah berdiri paling depan dengan langkah seribu diiringi pendukung di belakangnya. Memang, rekaman itu menguatkan aktifnya Munarman.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono marah. Dengan raut muka tegang, di Istana, ia meminta hukum ditegakkan dan negara tidak boleh kalah menghadapi perilaku kekerasan.
Tiga hari setelah kejadian, polisi bergerak. Polisi menahan Rizieq bersama 59 pengikutnya. Ia dijebloskan ke ruang tahanan narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya. Rizieq dinyatakan sebagai tersangka, tapi 42 anak buahnya dibebaskan. Namun Rizieq menolak meneken surat penahanan lantaran merasa tak bersalah. Apalagi, sebelumnya, polisi tidak menerbitkan surat penangkapan.
Tuduhan untuk Rizieq adalah turut melakukan kekerasan. Ia juga dituduh menghasut anak buahnya berbuat kekerasan dan menghasut mereka agar membenci Ahmadiyah. Tim Pengacara Front Pembela Islam menganggap sangkaan polisi lemah dan sulit dibuktikan. Tim kemudian bergerak atas nama Tim Advokasi Anti-Ahmadiyah dan mengajukan gugatan praperadilan. Senin pekan lalu, gugatan masuk sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya membacakan permohonan Rizieq.
Pengacara Front, Ari Yusuf Amir, mendesak Rizieq dibebaskan. Sebab, kata dia, saat pecah insiden, Rizieq tidak berada di Monas, tapi sedang memberikan pengajian di Petamburan. ”Bagaimana mungkin orang yang tidak ada di Monas kok dituduh melakukan kekerasan di sana?” katanya Kamis pekan lalu. Selain itu, kata Ari, Rizieq bersikap kooperatif dengan polisi. Rizieq meminta hakim menyatakan surat penahanan dan penangkapan yang dikeluarkan kepolisian tidak sah.
Sidang praperadilan berlanjut Kamis pekan lalu. Rizieq tidak hadir, tapi menulis surat untuk dibacakan Ari. Dalam suratnya, ia menyatakan ditangkap dan ditahan secara tidak sah. Tapi Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Abu Bakar Nataprawira mengatakan sangkaan untuk Rizieq itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan bukti yang kuat. Penangkapan dan penahanan Rizieq, kata dia, sah dan tidak dengan cara paksaan. ”Mari buktikan di pengadilan,” katanya.
Apakah rekaman video tersebut membantu untuk menguatkan bukti? Menurut Ari, tidak. Sebab, rekaman tidak bisa dijadikan alat bukti untuk tindak pidana umum seperti dalam insiden Monas. Sebaliknya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Ketut Untung Yoga Ana menyatakan rekaman itu berfungsi mendukung penyidikan.
Karena itulah Saor Siagian, pengacara Aliansi, mendesak polisi menangkap juru kamera yang membuat rekaman video yang kini di tangan polisi itu. Ia juga meminta polisi mencari fotografer pemotret lelaki berpistol di Monas (lihat ”Kisah Pria Berpistol”). Foto pria mengacungkan pistol ini menyebar di Internet dan dipasang banyak media cetak.
Menurut Saor, juru kamera dan fotografer misterius ini bisa menjadi saksi penting ihwal penyerangan Front terhadap Aliansi. ”Dua orang itu merekam sejak awal hingga akhir, tapi ke mana mereka?” katanya. ”Kami sedang mencari pengambil gambar itu,” kata Komisaris Besar Ketut Untung Yoga Ana.
Sunudyantoro
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo