Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada 29 November 2023, Korpri merayakan HUT ke-52 sebagai peringatan dari pembentukannya. Keputusan Presiden Nomor: 82 Tahun 1971 pada tanggal tersebut menandai awal berdirinya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejarah KORPRI dimulai pada masa penjajahan Belanda di mana pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari Indonesia dianggap sebagai pegawai kelas bawah yang pengadaannya semata-mata berdasarkan kebutuhan penjajah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat Jepang menjajah, semua pegawai pemerintah dipekerjakan oleh pemerintah Jepang. Setelah kemerdekaan Indonesia diakui pada tanggal 27 Desember 1949, Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk dari mantan pegawai pemerintah Jepang.
Era Republik Indonesia Serikat (RIS) membawa perubahan dalam sistem ketatanegaraan dengan adanya pemerintahan multi partai. Pada masa ini, pegawai negeri terbagi menjadi tiga kategori. Namun, dominasi partai pemerintahan menyebabkan gangguan dalam pelayanan publik pegawai negeri sipil atau PNS, menjadi alat politik partai, dan memecah-belah PNS.
Hal ini berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yang mengembalikan sistem ketatanegaraan ke dalam kerangka Presidensial berdasarkan UUD 1945.
Pada era Demokrasi Terpimpin, sistem politik diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme). Upaya dilakukan agar PNS tetap netral dari kekuasaan partai. Namun, kejadian G30S dan kudeta PKI mengubah dinamika politik, dan pada awal Orde Baru, penataan kembali pegawai negeri dilaksanakan dengan dibentuknya KORPRI sesuai dengan Keppres No: 82 Tahun 1971.
Tujuan pembentukan KORPRI adalah untuk menjaga stabilitas politik dan sosial di Indonesia. Sayangnya, KORPRI kemudian terlibat kembali dalam politik, terutama dengan adanya UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, serta Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol.
Reformasi membawa perubahan, dan KORPRI berkomitmen untuk netral secara politik setelah keluarnya PP Nomor 5 Tahun 1999. Saat ini, KORPRI fokus pada kesejahteraan anggotanya dan terlibat dalam kegiatan profit dan nonprofit.
NS diwajibkan mematuhi lima janji atau komitmen terhadap NKRI, pemerintah, dan masyarakat umum, yang disebut sebagai Panca Prasetya KORPRI.
Dikutip dari korpri.jogjakota.go.id, berikut isi dari Panca Prasetya Korpri,
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
5. Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.