Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Persaudaraan Alumni (PA) 212, dan Front Pembela Islam (FPI) hari ini Senin 5 Agustus 2019 menggelar Ijtima Ulama IV. Berdasarkan situasi politik terkini. Ijtima keempat ini menelurkan delapan rekomendasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Putusan Ijtima Ulama dan tokoh nasional IV. menimbang dan seterusnya, mengingat berpedoman pada ayat-ayat suci Al-Quran,” kata Ketua Umum GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak di Lorin Hotel, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin 5 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rekomendasi ini diputuskan berdasarkan beberapa pertimbangan seperti sesungguhnya semua ulama ahlussunah walkamaah telah sepakat penerapan syariah dan penegakan khilafah. Serta amar maruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam.
Kemudian, Ia mengatakan dalam konstitusi NKRI telah diamanatkan untuk menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Memperhatikan tambahan, saran masukan peserta Ijtima, kata Yusuf, bahwa melawan kezaliman dan kecurangan di Indonesia harus tetap melalui konstitusional.
Yusuf mengatakan Ijtima masih meyakini bahwa Pemilu 2019 diwarnai kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif dan brutal. Selain itu, Kematian lebih dari 500 petugas pemilu tanpa otopsi, ditambah ada lebih dari 11 ribu petugas pemilu yang jatuh sakit serta dirawat di berbagai rumah sakit, adalah tragedi kemanusiaan yang harus diusut tuntas untuk mengetahui sebab musababnya.
Yusuf juga mengatakan tragedi 21-22 Mei yang menyebabkan ratusan rakyat terluka, ada yang ditangkap dan disiksa, serta sepuluh orang dibunuh secara sadis dan brutal, empat di antaranya adalah anak-anak, merupakan pelanggaran HAM berat yang harus diproses tuntas secara hukum demi tegaknya keadilan.
Atas dasar pertimbangan itu, Yusuf mengatakan Ijtima Ulama GNPF menetapkan dan memutuskan:
1. Menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kecurangan dan kezaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut.
2. Menolak segala putusan hukum yang tidak memenuhi prinsip keadilan.
3. Mengajak seluruh ulama dan umat untuk terus berjuang dan memperjuangkan:
3.1. Penegakan hukum terhadap penodaan agama apapun oleh siapapun sesuai amanat undang undang anti penodaan agama dan tertuang dalam MPR nomor 1 tahun 1995 juncto uu nomor 5 tahun 1999, juncto pasal 156 a.
3.2. mencegah bangkitnya ideologi marxisme leninisme komunisme maoisme dalam bentuk apapun dan cara apapun. sesuai amanat tap mprs nomor 28 Tahun 1996 uu nomor 27 tahun 1999 juncto KUHP pasal 1,107 a, 107 b, 107 c, 107 d, dan 107 e.
3.3. menolak segala bentuk perwujudan tatanan ekonomi kapitalisne dan liberalisme di segala bidang termasuk penjualan aset negara kepada asing maupun aseng. dan memberikan kesempatan pada semua pribumi tanpa memandang suku maupun agama untuk menjadi tuan di negeri sendiri.
3.4. Membentuk tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas tragedi 2019 yang terkait kematian lebih dari 500 petugas pemilu tanpa otopsi dan lebih dari 11 ribu petugas pemilu yang jatuh sakit serta ratusan rakyat yang terluka, ditangkap, dan disiksa bahkan 10 orang dibunuh secara keji dan 4 di antaranya adalah anak-anak.
3.5 menghentikan agenda pembubaran ormas islam serta stop kriminalisasi ulama maupun persekusi dan serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pasca aksi 212 tahun 2016 hingga kini dari segala tuntutan, serta memulangkan imam besar umat Islam Indonesia Muhammad Rizieq bin Husain Shihab ke Indonesia tanpa syarat apapun.
3.6 mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-undang 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara.
4. Perlunya Ijtima Ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habaib dan ulama serta tokoh istiqomah untuk terus menjaga kemaslahatan agama bangsa dan negara.
5. Perlunya dibangun kerjasama dari pusat hingga daerah antar ormas Islam dan parpol yang selama ini istiqomah berjuang bersama habaib dan ulama serta umat Islam dalam membela agama bangsa dan negara.
6. Menyerukan kepada umat Islam untuk mengkonversi simpanan dalam bentuk logam mulia.
7. Membangun sistem kaderisasi yang sistematis dan terencana sebagai upaya melahirkan generasi islam yang tangguh dan berkualitas.
8. Memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial tentang perempuan anak dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama dan budaya. Hasbunallah nimal wakil, nimal maula wanimal nasir