Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Menteri Pendidikan Dasar Akan Pindahkan Guru ASN ke Sekolah Swasta

Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru ASN.

29 April 2025 | 11.57 WIB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti di sela- sela acara Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025 di PPSDM Kemendikdasmen, Depok, Jawa Barat. TEMPO/Dinda Shabrina
Perbesar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti di sela- sela acara Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025 di PPSDM Kemendikdasmen, Depok, Jawa Barat. TEMPO/Dinda Shabrina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan sejumlah kebijakan baru untuk meningkatkan pemerataan dan kesejahteraan guru di Indonesia. Salah satu kebijakan utamanya adalah redistribusi atau pemindahan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ke sekolah swasta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam sambutan di Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025 di PPSDM Kemendikdasmen, Depok, Jawa Barat, Mu’ti menjelaskan redistribusi itu dilakukan untuk mengatasi kekurangan guru di banyak sekolah swasta setelah 110 ribu guru yang sebelumnya mengajar di sana lulus seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan ditempatkan di sekolah negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan swasta. Redistribusi akan berlangsung selama empat tahun dan bisa diperpanjang satu kali,” ujar Mu’ti dalam sambutannya di Konsolnas Pendidikan Dasar dan Menengah, Selasa, 29 April 2025.

Redistribusi guru ini, kata Mu'ti, mempertimbangkan kebutuhan di satuan pendidikan negeri maupun swasta. Meski menerima guru ASN, sekolah swasta tetap diwajibkan terus berupaya memenuhi kebutuhan guru secara mandiri.

Tak hanya soal redistribusi, Mu’ti memaparkan rencana perubahan sistem penilaian kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Transformasi ini bertujuan menyederhanakan prosedur administrasi dan membuat penilaian lebih bermakna.

“Pengisian kinerja cukup dilakukan satu kali setahun, diverifikasi langsung oleh atasan, dan pengembangan kompetensi berbasis refleksi diri,” kata Mu’ti.

Sistem baru ini akan terintegrasi dengan e-kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga guru hanya perlu mengakses satu sistem terpadu. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memudahkan kerja guru dan mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional. "Kami sudah MoU dengan BKN dan program ini mulai berjalan tahun ini," kata Mu’ti.

Langkah redistribusi guru ASN dan penyederhanaan sistem kinerja ini merupakan bagian dari program prioritas pendidikan nasional, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat sumber daya manusia Indonesia.

Dinda Shabrina

Lulusan Program Studi Jurnalistik Universitas Esa Unggul Jakarta pada 2019. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus