Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

9 Provinsi Sudah Layani KTP Elektronik untuk Transgender, Daerah Mana Saja?

Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah layanan administrasi kependudukan untuk transgender, pembuatan KTP elektronik dan KK.

11 Juni 2021 | 17.30 WIB

Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Perbesar
Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, negara wajib mendata penduduk rentan administrasi kependudukan. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah layanan administrasi kependudukan untuk transgender. Dalam hal ini Dukcapil Kemendagri melayani pembuatan e-KTP dan Kartu Keluarga atau KK.

Selain itu, Zudan mengatakan, praktek diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik. Apa pun jenis perbedaannya, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif. Dengan pembuatan KTP dan KK ini nantinya diharapkan kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain.

Sejauh ini, Dukcapil Tangerang Selatan sudah melayani pembuatan KTP dan KTP elektronik transgender dari sembilan provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua.

Namun, dalam pembuatan KTP dan KK ini masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan salah satunya hak untuk menentukan jenis kelamin di KTP. Dalam hal ini Zudan menegaskan, sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin waria atau transgender.

Sebab di beberapa negara bagian Amerika Serikat pada 2019 lalu mengakui kelompok transgender dan menyediakan opsi jenis kelamin ‘X’ untuk kartu identitas. Jenis kelamin ini tidak hanya untuk trangender, tetapi juga mereka yang mengidentifikasi diri sebagai non-biner (bukan laki-laki ataupun perempuan). 

"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab," ujarnya.

Salah satu hal yang membuat status transgender tidak diakui di Indonesia yaitu belum diakui hukum mengenai ekspresi gender seseorang yang tidak ditentukan dari alat kelamin yang mereka miliki saat lahir. Sebab dalam transgender terdapat dua istilah yang berbeda tentang transpuan dan transeksual.

Mengenai perbedaan tersebut, Transpuan merupakan orang yang terlahir dengan penis, namun mengidentifikasi dirinya sebagai perempuan. Lebih lanjut, transeksual adalah transgender yang sudah melakukan proses transisi jenis kelamin secara medis. Ketika ingin mengganti identitas jenis kelamin, para transgender harus mengurusnya ke pengadilan negeri. 

GERIN RIO PRANATA

Baca: Transgender Bisa Miliki KK dan KTP Jenis Kelamin Laki-laki atau Perempuan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus