Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Solo - Wali Kota Solo sekaligus Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mendapat gugatan dari Almas Tsaqibbirru atas perkara wanprestasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Almas adalah penggugat batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi kepala daerah. Gugatan Almas tersebut telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Nomor 90/PUU-XII/2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dari pantauan Tempo di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Almas mengajukan dua kali gugatan kepada putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu. Lulusan Universitas Surakarta (UNSA) Solo itu juga pernah menggungat Gibran atas dugaan wanprestasi pada 22 Januari 2024 atau satu pekan sebelum gugatan kedua.
Gugatan pertama Almas teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Gugatan itu berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan Gibran kepada Almas yang merugikan Almas sebesar Rp 10 juta.
Almas pun meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp 10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp 1 juta satu harinya apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, Majelis Hakim menolak gugatan itu. Kemudian gugatan kedua Almas tercatat dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo Bambang Aryanto saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya gugatan Almas yang ditujukan kepada Gibran tersebut. "Benar bahwa ada gugatan yang dilayangkan dengan penggugat Almas kepada tergugat, Gibran Rakabuming Raka. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin 29 Januari 2024," ujar Bambang melalui sambungan telepon, Kamis, 1 Februari 2024.
Saat ditanyai inti gugatan Almas yang dilayangkan kepada Gibran, Bambang mengakui itu ada kaitan dengan gugatan tentang batas usia capres dan cawapres yang diajukan Almas ke MK dan akhirnya dikabulkan. "Wanprestasinya itu intinya tidak ada ucapan terima kasih kepada Almas yang sudah merasa membantu biar (Gibran) bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden," kata dia.
Bambang juga membenarkan sebelumnya gugatan pernah diajukan oleh Almas kepada Gibran dengan materi gugatan yang sama. "Dulu pernah masuk gugatan sederhana. Saya kebetulan saya sebagai hakimnya. Tapi saya dismissal, jadi sifatnya bukan sederhana lagi karena pembuktiannya harus lebih detil dan komprehensif, teliti, sehingga diajukan kembali," kata dia.
Sementara itu, Almas saat dimintai konfirmasi Tempo sejak Rabu, 31 Januari 2024 hingga hari ini belum memberikan respons. Adapun Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi saat dihubungi Tempo juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Besok Jumat saja ketemu," jawabnya melalui pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp, Kamis, 1 Februari 2024.