Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Sengketa Pilgub Jateng

Andika-Hendi tidak dapat lagi menggugat hasil pilgub Jawa Tengah di MK, karena gugatan yang mereka ajukan malah ditarik kembali.

4 Februari 2025 | 08.53 WIB

Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi saat debat publik pertama Pilkada Jawa Tengah di MCC Marina Semarang, Rabu, 30 Oktober 2024. Dok. Istimewa
Perbesar
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi saat debat publik pertama Pilkada Jawa Tengah di MCC Marina Semarang, Rabu, 30 Oktober 2024. Dok. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan permohonan pencabutan gugatan sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Ketetapan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dismissal pada pagi ini, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan (gugatan) pemohon,” kata Suhartoyo di depan para peserta sidang pagi ini.

Suhartoyo menjelaskan keputusan tersebut telah melalui proses rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu. Setelah melihat fakta-fakta hukum serta ketentuan hukum yang berlaku, MK akhirnya sepakat untuk mengabulkan permohonan penarikan gugatan sengketa pilgub Jawa Tengah tersebut.

“Terhadap permohonan penarikan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo kembali.

Suhartoyo menegaskan, ke depannya Andika-Hendi tidak dapat lagi menggugat hasil pilgub Jawa Tengah karena gugatan yang mereka ajukan malah ditarik kembali. Ia juga memerintahkan agar salinan berkas permohonan yang sebelumnya sempat diajukan untuk dikembalikan kembali kepada Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi selaku pemohon gugatan.

“Para pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan a quo,” jelas Suhartoyo. 

Andika-Hendi diketahui mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang sempat mereka ajukan di MK. Pencabutan gugatan sengketa pilkada ini disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya pada Senin, 13 Januari 2025.

Hendrar Prihadi mengkonfirmasi pencabutan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Jawa Tengah tersebut. "Iya, kami cabut gugatan ke MK," kata dia saat dihubungi, Senin, 13 Januari 2025.

Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, mengungkapkan alasan pencabutan sengketa pilkada tersebut di hadapan majelis hakim MK. Menurutnya, baik Andika maupun Hendi, ingin mengakhiri keretakan yang belakangan terjadi di antara masyarakat di Jawa Tengah akibat beberapa agenda politik besar dalam dua tahun terakhir, yaitu pilpres dan pilkada. 

"Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusifitas masyarakat di Jawa Tengah. Karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub,” ujar Mulyadi dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di MK pada Senin, 20 Januari 2025.

Permohonan pencabutan itu sebelumnya telah diterima oleh hakim ketua di Panel I, Suhartoyo. Ketua MK tersebut kemudian memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan proses persidangan terhadap perkara tersebut.

“Majelis terima permohonan pencabutan ini. Dan untuk itu untuk perkara nomor 263 menurut majelis tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” kata Suhartoyo.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus