Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Apa Saja Tugas Sekretaris Kabinet? Ini Rinciannya

Mayor Teddy ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo. Apa saja tugas sekretaris kabinet? Ini rinciannya.

23 Oktober 2024 | 12.10 WIB

Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Presiden Prabowo Subianto melantik 56 wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/mrh/rwa.
Perbesar
Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Presiden Prabowo Subianto melantik 56 wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/mrh/rwa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) pada Ahad malam, 20 Oktober 2024 di Istana Negara Jakarta. Teddy merupakan ajudan Prabowo ketika ia menjabat sebagai Menteri Pertahanan pada 2019-2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Teddy kemudian dilantik bersama dengan 56 wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Pengangkatan Teddy berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 143/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, apa saja tugas Sekretaris Kabinet? Simak penjelasannya berikut. 

Pengertian Sekretaris Kabinet

Sekretaris Kabinet adalah jabatan penting dalam pemerintahan Indonesia yang berfungsi mendukung tugas-tugas presiden dan wakil presiden. Sekretaris Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 111 Tahun 2000 (111/2000), Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Kabinet, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Deputi Bidang Pemerintahan, Deputi Bidang Administrasi, Asisten Sekretaris Kabinet, dan Staf Ahli.

Tugas Sekretariat Kabinet

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, Sekretaris Kabinet bertugas memimpin sekretariat kabinet yang merupakan lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Melansir laman setkab.go.id, ada 13 tugas sekretariat kabinet, diantaranya:

  1. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah. 
  2. Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan. 
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah. 
  4. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden. 
  5. Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum. 
  6. Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan. 
  7. Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir. 
  8. Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah. 
  9. Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet. 
  10. Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet. 
  11. Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet. 
  12. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet. 
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pilihan Editor: Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet, Bagaimana Respons Warganet?

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus