Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2024, Berikut Poin-poinnya

Kementerian PANRB tak terbitkan surat edaran ihwal jam kerja ASN selama Ramadan seperti tahun-tahun sebelumnya. Ini jam kerja ASN Ramadan 2024.

12 Maret 2024 | 19.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Memasuki Ramadan 2024 atau 1445 Hijriah, jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu dibedakan dengan hari kerja biasa. Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan tidak menerbitkan surat edaran ihwal jam kerja ASN selama Ramadan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tetapi sekarang tidak lagi,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas melalui keterangan resmi, Ahad 10 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas bagaimana aturan jam kerja bagi ASN selama Ramadan 2024 ini?

1. Diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023

Menurut Azwar Anas, Kementerian PANRB tidak mengeluarkan surat edaran ihwal aturan jam kerja ASN selama Ramadan 2024 lantaran regulasinya sudah terakomodasi dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

2. ASN kerja 32 jam 30 menit sepekan

Dalam perpres ini disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN pada bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu pekan, di luar jam istirahat. Adapun waktu untuk istirahat ditetapkan selama 30 menit setiap hari, kecuali hari Jumat selama 60 menit.

3. Rincian jam kerja ASN

Anas mengatakan, rincian jamnya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi. Namun, aturannya dapat diintip dengan merujuk Surat Edaran PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja ASN selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 sampai 15.00 pada Senin hingga Kamis. Waktu istirahat dijadwalkan pada jam 12.00 hingga 12.30. Sementara untuk Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.30. Waktu istirahat jam 11.30 hingga 12.30.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja untuk Senin sampai Kamis serta Sabtu menjadi pukul 08.00 sampai 14.00. Waktu istirahat diberikan pukul 12.00 sampai 12.30. Untuk Jumat, jam kerja ASN tetap sama, yaitu dimulai pukul 08.00 sampai 14.00. Bedanya, waktu istirahat pukul sampai 12.30.

4. Jumlah hari dan kerja kerja dapat diubah bila ada hari libur

Dalam perpres tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden mengenai hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Tak berlaku bagi prajurit TNI

Namun demikian, lanjut Anas, ketentuan hari kerja yang tertuang dalam perpres ini tidak berlaku bagi prajurit TNI maupun pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI, serta pengaturannya ditetapkan oleh panglima TNI.

6. Tak berlaku bagi anggota Polri

Ketentuan itu juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan kepala Polri, serta pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan menteri luar negeri.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | EKO ARI WIBOWO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus