Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Bawaslu Siap Memproses Sengketa 7 Parpol yang Tak Lolos Pemilu

Lima partai politik telah mendatangi Bawaslu untuk berkonsultasi terkait dengan pengajuan sengketa.

29 Desember 2017 | 17.10 WIB

Tim Asistensi Muhammad Zaid, anggota Bawaslu Kordinator Divisi Pengawasan Sosialisasi Mochammad Afifuddin dan anggota Bawaslu Kordinator Divisi Hukum Fritz Edward Siregar memberikan keterangan pers mengenai pendaftaran partai politik Pemilu 2019 di Gedung Bawaslu, Jakarta, 17 Oktober 2017. Menurut Bawaslu, terdapat 3 temuan dalam proses input data Sipol oleh partai politik yaitu, sistem informasi partai politik (sipol) ,Traffic Uploading data sipol dan sipol tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda. Tempo/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Tim Asistensi Muhammad Zaid, anggota Bawaslu Kordinator Divisi Pengawasan Sosialisasi Mochammad Afifuddin dan anggota Bawaslu Kordinator Divisi Hukum Fritz Edward Siregar memberikan keterangan pers mengenai pendaftaran partai politik Pemilu 2019 di Gedung Bawaslu, Jakarta, 17 Oktober 2017. Menurut Bawaslu, terdapat 3 temuan dalam proses input data Sipol oleh partai politik yaitu, sistem informasi partai politik (sipol) ,Traffic Uploading data sipol dan sipol tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda. Tempo/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Republik Indonesia akan menerima permohonan sengketa tujuh partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak lolos dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019.

Batas akhir permohonan sengketa adalah Jumat, 29 Desember 2017. “Tadi pagi sudah ada satu partai yang mendaftar, Partai Indonesia Kerja,” kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, saat dihubungi Tempo.

Baca: Bawaslu Menganulir Keputusan KPU Soal Partai Berkarya

Pada Kamis, 28 Desember 2017, ujar Fritz, lima partai politik telah mendatangi Bawaslu untuk berkonsultasi terkait dengan pengajuan sengketa proses pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2017. "Yang sudah konsultasi ada Partai Bhinneka, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Parsindo, dan Partai Republik," katanya.

Dua partai politik, Partai Indonesia Kerja (PIKA) dan Partai Islam Damai Aman (Idaman), belum berkonsultasi. Sedangkan Partai Indonesia Kerja langsung mendaftar tanpa berkonsultasi.

Baca: Keputusan KPU Kembali Digugat, Bawaslu Upayakan Mediasi

Syarat-syarat permohonan sengketa, kata Fritz, antara lain surat permohonan, alat bukti, surat keputusan (SK) atau berita acara, dan beberapa syarat terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) pemohon. “Partai Indonesia Kerja belum memenuhi semua persyaratan itu.  Bawaslu memberi waktu untuk melengkapi kembali dalam tiga hari kerja,” tutur Fritz.

Sebelumnya, tujuh dari sembilan partai politik dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak memenuhi syarat administrasi. Sehingga ketujuh partai tersebut tidak bisa melaju ke proses selanjutnya, yaitu verifikasi faktual. Adapun dua partai yang dinyatakan lolos penelitian administrasi langsung menyusul 14 partai yang sudah lebih dulu masuk proses verifikasi faktual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus