Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Republik Indonesia akan menerima permohonan sengketa tujuh partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak lolos dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019.
Batas akhir permohonan sengketa adalah Jumat, 29 Desember 2017. “Tadi pagi sudah ada satu partai yang mendaftar, Partai Indonesia Kerja,” kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, saat dihubungi Tempo.
Baca: Bawaslu Menganulir Keputusan KPU Soal Partai Berkarya
Pada Kamis, 28 Desember 2017, ujar Fritz, lima partai politik telah mendatangi Bawaslu untuk berkonsultasi terkait dengan pengajuan sengketa proses pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2017. "Yang sudah konsultasi ada Partai Bhinneka, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Parsindo, dan Partai Republik," katanya.
Dua partai politik, Partai Indonesia Kerja (PIKA) dan Partai Islam Damai Aman (Idaman), belum berkonsultasi. Sedangkan Partai Indonesia Kerja langsung mendaftar tanpa berkonsultasi.
Baca: Keputusan KPU Kembali Digugat, Bawaslu Upayakan Mediasi
Syarat-syarat permohonan sengketa, kata Fritz, antara lain surat permohonan, alat bukti, surat keputusan (SK) atau berita acara, dan beberapa syarat terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) pemohon. “Partai Indonesia Kerja belum memenuhi semua persyaratan itu. Bawaslu memberi waktu untuk melengkapi kembali dalam tiga hari kerja,” tutur Fritz.
Sebelumnya, tujuh dari sembilan partai politik dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak memenuhi syarat administrasi. Sehingga ketujuh partai tersebut tidak bisa melaju ke proses selanjutnya, yaitu verifikasi faktual. Adapun dua partai yang dinyatakan lolos penelitian administrasi langsung menyusul 14 partai yang sudah lebih dulu masuk proses verifikasi faktual.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini