Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan opsi pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan jadi salah satu pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada. Ia mengatakan Baleg DPR akan mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 3 Maret mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Partai Golkar itu mengatakan Baleg akan membahas RUU Pilkada dari awal atau tidak bersifat carry over. Oleh karena itu, semua opsi akan dibahas termasuk wacana pilkada melalui DPRD. “Jadi kalau kami mulai pembahasan, semuanya jadi opsi. Bisa opsi pilkada secara langsung, opsi lewat DPRD, bisa campuran,” kata Doli kepada Tempo di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Doli mengatakan awalnya pimpinan DPR menginstruksikan Baleg untuk membahas RUU Pilkada secara carry over. Namun menurut dia, dinamika pilkada telah berubah. Pada pembahasan RUU Pilkada pada 2024, salah satu substansinya adalah penentuan ambang batas usia kepala daerah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Sementara saat ini, beberapa usulan, seperti pilkada lewat DPRD lebih disorot. “Pembahasan sebelumnya sudah tidak lagi kontekstual. Makanya kami mengusulkan pembahasan mulai dari nol,” kata dia.
Pada tahap awal, RDPU pada awal Maret 2025 rencananya akan mengundang sejumlah stakeholder terkait pilkada. Menurut Doli, Baleg akan meminta pendapat mengenai aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pembahasan RUU tersebut.
RUU Pilkada sempat dibahas Baleg pada Agustus 2024. DPR saaat itu telah menggelar rapat paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024 untuk mengesahkan RUU Pilkada. Namun, pengesahan batal dilakukan karena sidang paripurna tidak memenuhi syarat kuorum atau 50 persen plus 1 dari anggota DPR yang hadir. Saat itu, RUU Pilkada mendapat gelombang protes dari masyarakat.
Di luar gedung DPR saat itu ribuan massa aksi berkumpul untuk menolak pengesahan RUU Pilkada. Aksi dengan jargon Peringatan Darurat itu berlangsung di hampir seluruh daerah di Indonesia. Massa menilai revisi UU Pilkada yang akan disahkan hari itu akan membuka jalan bagi putra bungsu Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada November 2024.
Akhirnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pembahasan RUU Pilkada dibatalkan. Ia juga menjamin tidak akan ada agenda pengesahan RUU Pilkada secara diam-diam. Dasco, yang memimpin rapat paripurna, sempat menghentikan sementara rapat selama 30 menit untuk menunggu kehadiran anggota lainnya. Namun, setelah 30 menit berlalu, kuorum tetap tidak tercapai.
Pembahasan mengenai RUU Pilkada kembali mencuat awal 2025. Komisi II DPR sempat menyatakan bakal membahas RUU Pilkada dalam rapat kerja bersama mitranya. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan revisi UU Pilkada bakal disinggung dalam raker tersebut. “Akan disentuh,” kata Rifqinizamy lewat pesan singkat ketika dihubungi pada Senin pagi, 3 Februari 2025. Namun kini RUU Pilkada akhirnya kembali bergulir melalui Baleg.