Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengaku telah menggunakan kop dan stempel kementerian untuk undangan haul dan syukuran. Dia mengatakan hal itu murni untuk kegiatan Hari Santri dan haul orang tuanya. Dia berjanji tidak akan mengulanginya.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan penggalangan para undangan dalam kegiatan syukuran dan peringatan haul ibunya tidak digunakan untuk kepentingan politik. Saat ini, istri Yandri, Ratu Zakiyah, merupakan calon Bupati Serang pada Pilkada 2024.
Yandri mengatakan tidak ada arahan untuk memilih Ratu Zakiyah dalam kegiatan tersebut. “Selama proses berlangsung tidak ada unsur politik, kami juga tidak mau acara ini ditunggangi oleh unsur politik. Termasuk hari ini kita menyumbangkan makanan, itu atas nama emak kami,” kata Yandri di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Kabupaten Serang, Banten, Selasa, 22 Oktober 2024, seperti dikutip Antara.
Berdasarkan dokumen yang dilihat Tempo, warkat tersebut bertarikh Senin, 21 Oktober 2024. Tanggal itu adalah hari berlangsungnya pelantikan para menteri kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dalam surat berkop Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal Nomor: 19/UMM.02.03/X/2024 itu, undangan acara haul dan syukuran ditujukan kepada para kepala desa, staf desa, kader RW, dan kader PKK se-Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Banten.
Tindakan Yandri yang menggunakan kop dan stempel kementerian untuk urusan pribadi itu mendapat tanggapan dari berbagai pihak, baik yang mengkritik maupun yang memakluminya.
Mahfud Md: Melanggar Etika Birokrasi
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, menyayangkan adanya surat berkop Menteri Desa dan Daerah Tertinggal yang berisi undangan perihal acara haul dan syukuran. Menurut Mahfud, surat yang ditandatangani Menteri Desa Yandri Susanto itu melanggar etika birokrasi.
“Saya tidak tahu apakah itu betul. Tapi kalau betul makanya saya bilang itu salah dan melanggar etika birokrasi,” kata Mahfud saat ditemui usai acara serah terima jabatan Kementerian Pertahanan, Selasa, 22 Oktober 2024.
Mahfud mengatakan undangan haul dan syukuran tersebut merupakan urusan pribadi. Sehingga tidak bisa dikait-kaitkan dengan administrasi lembaga negara seperti kementerian.
“Kan tidak boleh, ya, urusan pribadi begitu, urusan tahlilan, urusan syukuran, lalu menggunakan kop dan stempel menteri. Itu kan bukan menjadi tugas kementerian,” katanya.
Mahfud sebelumnya juga mengunggah dokumen surat berkop Menteri Desa tersebut di akun media sosialnya. Dalam unggahan tersebut, Mahfud menulis, "Saran hari ke-2 kepada Menteri Desa. Kalau benar surat di bawah inirai menteri, maka ini keliru. Acara seperti haul ibu dan peringatan hari agama di ponpes mestinya yang mengundang pribadi atau pengasuh ponpes. Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian. Untuk ke depannya hati-hati.”
Selanjutnya, Direktur ICLI Arrival Nur Ilahi menilai kritik Mahfud Md tidak tepat…
Direktur Hukum dan Peraturan Indonesia Corporate Law Institute (ICLI), Arrival Nur Ilahi, menilai kritik Mahfud Md terhadap penggunaan kop surat dan stempel Menteri Desa kurang tepat karena tidak didasarkan pada alasan hukum dan rasionalitas.
“Kami tidak setuju dengan kritikan tersebut. Hal ini didasarkan pada alasan hukum dan rasionalitas yang jelas,” kata Arrival melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Selasa, 22 Oktober 2024.
Seperti dikutip dari Antara, dia mengatakan pernyataan Mahfud soal isu penggunaan kop surat untuk kepentingan pribadi oleh Kemendes Yandri Susanto tidak rasional. Sebab, jika berpikir secara positif, tindakan Kemendes dapat dilihat sebagai upaya kerja cepat untuk memperkenalkan dirinya kepada perangkat yang akan dia kelola.
“Penggunaan kop surat dari Kementerian Desa sebenarnya sudah diatur dalam Permendes Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Tata Naskah Dinas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dalam peraturan tersebut, surat undangan didefinisikan sebagai surat dinas yang memuat undangan pihak luar untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu, seperti rapat, upacara, dan pertemuan lainnya,” kata dia.
Dengan demikian, kata dia, aturan tersebut membolehkan kementerian mengundang pihak luar dalam acara seperti perayaan Hari Santri, sebagaimana dilakukan oleh Kementerian Desa.
“Secara etis, undangan untuk perayaan Hari Santri adalah hal yang lumrah dan dilakukan oleh banyak lembaga negara. Bahkan, beberapa pemerintahan daerah menyambut Hari Santri dengan meminta para pegawai negeri sipil untuk mengenakan pakaian ala santri, seperti sarung dan peci,” ujarnya.
Dia juga menilai Mahfud terlalu bersemangat dalam mengkritik karena perbedaan pilihan politiknya di luar pemerintahan.
“Permasalahan ini sebenarnya lebih terkait dengan kepantasan, bukan persoalan benar atau salah secara absolut. Meskipun pantas diperdebatkan, hal ini tidak esensial untuk dianggap sebagai kesalahan yang tidak dapat dibenarkan,” tuturnya.
“Jadi tindakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal H. Yandri Susanto tidak dapat disalahkan sepenuhnya hanya karena pilihan politik yang berbeda,” kata dia.
NANDITO PUTRA | ANTARA
Pilihan editor: Ragam Tanggapan terhadap Kabinet Gemuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini