Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Datang ke Desa Wadas, Komisi Hukum DPR Sebut Ganjar Pranowo Lakukan Pelanggaran

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond Junaidi Mahesa, menilai Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, merugikan rakyatnya sendiri.

15 November 2022 | 18.20 WIB

Anggota TNI berada di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang berkunjung ke Desa Wadas menjelaskan duduk perkara rencana pembangunan waduk atau Bendungan Bener yang merupakan salah satu proyek strategis nasional pemerintah pusat. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Perbesar
Anggota TNI berada di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang berkunjung ke Desa Wadas menjelaskan duduk perkara rencana pembangunan waduk atau Bendungan Bener yang merupakan salah satu proyek strategis nasional pemerintah pusat. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum DPR kembali mengunjungi Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, pada Kamis, 10 November 2022 lalu. Desa ini diproyeksikan menjadi lokasi penambangan batu andesit untuk material pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond Junaidi Mahesa, menilai Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, merugikan rakyatnya sendiri. Pasalnya, Ganjar memasukkan Desa Wadas yang bukan bagian dari PSN.

“Harusnya rakyat posisinya punya hak dengan putusan Ganjar. Hak itu dihilangkan karena diperlakukan sama seperti Bendungan Bener PSN. Di-include kan padahal bukan bagian dari PSN. Inilah pelanggaran yang dilakukan oleh Ganjar,” kata Desmond J Mahesa kepada Tempo, Senin, 14 November 2022.

Baca juga: Warga Wadas Gugat Dirjen ESDM soal Tambang Andesit untuk Proyek Strategis Nasional

Menurut Desmond, pengambilan batu andesit dari Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener tidak bisa dinormalisasi. Alih-alih mensejahterakan rakyat, kata dia, keputusan Ganjar ini malah membawa kerugian.

“Yang penting tujuannya bagaimana batu Wadas diambil. Jangan dilihat ini normal. Ini abnormal. Karena Ganjar melakukan keputusan yang merugikan rakyatnya,” kata dia.

Politikus Gerindra itu turut menyoroti pengambilan batu andesit di Desa Wadas yang hendak ditunaikan tanpa menggunakan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dia menjelaskan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyampaikan bahwa kewenangan pembambilan batu andesit di Wadas diserahkan kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO).

Menurut dia, jika BBWS telah mengambil batu dan sisanya dijual, maka mestinya ada izin tambang di Desa Wadas.

“Pertanyaannya, kenapa Ganjar yang non-PSN, Wadas, dimasukkan. Kenapa kebutuhannya cuma 8 juta meter kubik, tapi pembebasan lahannya 40 juta meter kubik andesit. Selisih keuntungan itu untuk apa?,” kata Desmond.

Sementara itu, anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Djamil, menyebut Desa Wadas yang berjarak 12 kilometer dari Bendungan Bener tidak berhubungan dengan proyek PSN. Dia menduga adanya batu andesit di Wadas membuat Ganjar berpikir untuk memasukkan desa ini sebagai bagian dari PSN.

“Di sana kan ada batu andesit, mungkin cara berpikir Ganjar, daripada repot-repot, kumasukkan Desa Wadas bagian dari PSN. Padahal tidak seperti itu. Apalagi jarak bendungan ke Wadas 12 km, tidak ada hubungan sama sekali dengan PSN. Mungkin pemerintah atau Ganjar, di sana ada andesit untuk bahan baku bendungan. Daripada menggunakan pertambangan ada izin begini-begitu,” kata politikus PKS itu.

Adapun Warga Desa Wadas yang menolak penambangan telah mengajukan gugatan terhadap Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 31 Oktober 2022 lalu.

"Gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa atas tindakan Dirjen Minerba Kementerian ESDM ke PTUN Jakarta. Sesuai kedudukan yang digugat," kata Direktur LBH Yogyakarta sekaligus pengacara warga, Julian Duwi Prasetia, pada Kamis, 3 November 2022.

Dalam laman Mahkamah Agung, gugatan tersebut tercatat dalam nomor pendaftaran online PTUN.JKT-102022KOB. Adapun statusnya tertulis menunggu pendaftaran.

Dalam gugatannya, warga mempersoalkan Surat Keputusan Dirjen Minerba bernomor T-178/MB.04/DJB.M/2021. Surat itu intinya memperbolehkan rencana pertambangan di Wadas dilakukan tanpa izin pertambangan.

Penambangan batu andesit itu disebut akan digunakan sebagai material untuk membangun Bendungan Bener.

 Baca juga: Warga Wadas Kembali Unjuk Rasa di Kantor Ganjar Bawa 27 Kendi

IMA DINI SHAFIRA | JAMAL ABDUN NASHR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus