Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR akan Bentuk Badan Aspirasi sebagai Alat Kelengkapan Dewan, Ini Tugasnya

DPR menyatakan pembentukan AKD akan rampung sebelum pelantikan presiden.

9 Oktober 2024 | 21.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan lembaganya berencana membentuk Badan Aspirasi sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan menjadi wadah bagi DPR dalam menampung aspirasi rakyat.

“DPR ini kan memang rumah rakyat, jadi Badan Aspirasi ini untuk menampung aspirasi rakyat. Suara rakyat harus didengar, kami akan ada satu badan yang menangani aspirasi rakyat nanti,” kata Cucun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuturkan Badan Aspirasi itu bukan hanya untuk memfasilitasi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, melainkan juga menampung semua bentuk aspirasi masyarakat.

“Misalkan, ada keluhan di bawah, seperti korban mafia tanah, korban pinjol (pinjaman online), korban judol (judi online), atau lainnya, termasuk korban ketidakadilan dari penegak hukum, rakyat bisa mengadu di badan tersebut,” tuturnya.

Cucun mengatakan Badan Aspirasi nantinya akan menyampaikan pengaduan masyarakat tersebut ke tiap-tiap komisi di DPR RI sesuai dengan bidang kerja soal isu yang disampaikan rakyat.

Selanjutnya, masing-masing komisi akan membawa aspirasi masyarakat dalam rapat kerja dengan pemerintah, baik kementerian atau lembaga, yang menjadi mitra kerja komisi terkait guna menemukan solusi bersama atas permasalahan tersebut.

“Kalau soal hukum akan dikasih ke Komisi III, kalau nanti soal pemerintahan ya kami masukkan ke Komisi II. Misalkan, soal pekerja migran Indonesia yang di luar (negeri) ada masalah, keluarganya mengadu berapa tahun enggak bisa ketemu, kami kasih ke Komisi IX yang menangani ketenagakerjaan, silakan tangani,” ujarnya.

Cucun menambahkan bahwa DPR menginginkan penanganan pengaduan atau aspirasi rakyat dapat lebih optimal ditangani sehingga Badan Aspirasi dibentuk, meski selama ini telah tersedia ruang-ruang pengaduan, baik melalui surat, e-mail, maupun saluran pengaduan lainnya.

Dia juga menyebutkan pengaduan masyarakat tidak hanya disampaikan ke AKD, melainkan juga kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR sehingga seluruh fraksi mengetahui secara langsung apa yang menjadi aspirasi rakyat dan akan semakin banyak pihak pula yang mengawal.

Selanjutnya, pembentukan AKD rampung pada 15 atau 16 Oktober…

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembentukan AKD akan rampung pada 15 atau 16 Oktober 2024 atau sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Dasco menuturkan mekanisme pembentukan AKD di DPR akan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU MD3.

“Mekanismenya seperti yang sudah lalu-lalu disampaikan, kemudian kami membuat semacam Bamus (Badan Musyawarah) itu serta fraksi-fraksi untuk menentukan pimpinan-pimpinan AKD dan itu sesuai dengan MD3 ya. Ini kami berpatokan pada Undang-Undang MD3 dalam penentuan siapa yang kemudian akan menjadi pimpinan,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Oktober 2024.

Dia menyebutkan pembentukan AKD di DPR juga akan dilakukan secara musyawarah dan mufakat.

Ketua DPR Puan Maharani pun memastikan penyusunan AKD di DPR RI akan dirampungkan dan ditetapkan sebelum kabinet baru pemerintahan mendatang diumumkan.

"Insyaallah (AKD) akan diumumkan dan kami selesaikan sebelum kabinet yang akan datang diumumkan," kata Puan setelah menghadiri Sidang Paripurna Ke-3 dengan agenda pelantikan pimpinan MPR RI di kompleks parlemen pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Puan menuturkan pembahasan soal AKD di DPR akan langsung digulirkan secepatnya setelah lembaganya menerima susunan nomenklatur kabinet pemerintahan mendatang. Menurut dia, AKD sedapat mungkin akan menyesuaikan dengan pos-pos kementerian dan/atau lembaga di pemerintahan mendatang.

Pilihan editor: Respons Istana, Mensesneg, hingga Gerindra Ihwal Pertemuan Jokowi dan Prabowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus