Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Fungsi dan Peran Mahkamah Konstitusi, Mardani Ali Sera: Penundaan Pemilu Harus Keputusan MK, Bukan Pengadilan Negeri

Mardani Ali Sera menyebut keputusan penundaan Pemilu adalah wewenang MK. Ini fungsi dan peran Mahkamah Konstitusii?

4 Maret 2023 | 07.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus memerintahkan KPU lakukan penundaan Pemilu 2024. Perintah itu buntut gugatan Partai Prima terhadap hasil verifikasi parpol. Politikus PKS Mardani Ali Sera mengatakan putusan itu tak bisa menghalangi KPU melaksanakan tugasnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun keputusan ihwal Pemilu 2024 dilanjutkan atau ditunda, menurut Mardani kewenangan ini berada di tangan Mahkamah Konstitusi atau MK. Dia juga menyebut surat keputusan yang dikeluarkan KPU mestinya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan pengadilan negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN, bukan wilayah PN,” kata Mardan, Kamis, 2 Maret 2023.

Lantas, apa saja sebenarnya tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi atau MK ini?

Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga negara ini memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar 1945.

MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, yaitu:

1. Menguji UU terhadap UUD.

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.

3. Memutus pembubaran partai politik.

4. Serta, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Sementara itu, kewajiban MK yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD. Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Untuk menguji apakah suatu UU bertentangan atau tidak dengan konstitusi, mekanisme yang disepakati adalah judicial review. Jika suatu UU atau salah satu bagian dari padanya dinyatakan terbukti tidak selaras dengan konstitusi, maka produk hukum itu akan dibatalkan MK. Sehingga semua produk hukum harus mengacu dan tak boleh bertentangan dengan konstitusi.

Melalu kewenangan judicial review ini, MK menjalankan fungsinya mengawal agar tidak lagi terdapat ketentuan hukum yang keluar dari koridor konstitusi. Fungsi lanjutan selain judicial review yaitu:

1. Memutus sengketa antar lembaga negara.

2. Memutus pembubaran partai politik.

3. Memutus sengketa hasil pemilu.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus