Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sengketa pileg DPR RI di daerah pemilihan Sumatera Barat alias dapil Sumbar I dan II tidak diterima.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini diungkapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Suhartoyo juga menuturkan majelis hakim konstitusi mengabulkan eksepsi alias keberatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon. KPU dalam eksepsinya menilai permohonan PPP tidak jelas atau kabur.
Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan MK telah memeriksa secara saksama permohonan PPP. Ternyata, kata dia, dalam pokok permohonannya pemohon mempersoalkan adanya perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda sebanyak 5.611 suara.
Partai berlambang Ka'bah ini menilai perpindahan ribuan suara mereka ke PPP karena adanya kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh KPU pada dapil Sumatera Barat I. Namun, kata Daniel, pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana kesalahan perhitungan itu terjadi.
"Pemohon juga tidak menguraikan secara rinci pada tingkatan apa saja, serta tempat kejadian (locus) mana saja perpindahan suara yang diakibatkan oleh kesalahan perhitungan itu terjadi, apakah di tingkat PPK, PPS, kabupaten atau provinsi," beber Daniel.
Dia menjelaskan, PPP sebenarnya mempersoalkan hasil perhitungan suara pada dapil Sumatera Barat I dan II untuk pengisian keanggotaan DPR RI. Namun dalam posita, pemohon hanya menjelaskan hasil perhitungan suara pada dapil Sumbar I.
Daniel melanjutkan, pada petitum nomor dua, PPP meminta pembatalan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang hasil pemilu DPR RI 2024 pada dapil Sumatera Barat I dan II. Tapi pada petitum nomor tiga, kata dia, pemohon hanya meminta menetapkan perolehan suara yang benar untuk pengisian anggota DPR RI dapil Sumatera Barat I.
"Rumusan petitum yang demikian menunjukkan ketidakkonsistenan pemohon dalam merumuskan hal-hal yang dimohonkan," ucap Daniel. "Terlebih, penetapan hasil pemilihan umum untuk dapil Sumatera Barat II yang dimohonkan untuk dibatalkan dalam petitum tidak diuraikan dalam posita permohonan."