Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan gelar jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto merupakan langkah yang salah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pemberian gelar jenderal kehormatan bagi anggota/perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran merupakan anomali, tidak hanya dalam sejarah militer, tapi juga politik Indonesia secara umum," kata Gufron kepada Tempo pada Rabu, 28 Febuari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Gufron mengatakan, pemberian gelar tersebut sebagai langkah politis dari Jokowi. Dia juga menilai hal itu bagian dari transaksi kekuasaan politik elektoral yang menyakiti para korban pelanggaran HAM dan menganulir dugaan keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran HAM berat masa lalu.
Dia mengingatkan soal putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang memberhentikan Prabowo dari dinas militer karena dugaan keterlibatan dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis prodemokrasi pada 1997-1998. Sementara hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.
"Dengan demikian, pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," kata Gufron.
Jokowi memberi tanda kehormatan kepada Prabowo di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Pengangkatan sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Jokowi mengatakan alasan pemberian gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto karena kontribusi bagi bangsa. Jokowi mengatakan penyematan titel istimewa bintang empat ke Prabowo sesuai UU Nomor 20 tahun 2009.
Jokowi mengatakan Prabowo pada 2022 sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa di bidang pertahanan. "Sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa kemajuan TNI dan kemajuan negara," kata Jokowi usai seremoni di Mabes TNI.
Kepala negara juga menyebut pemberian gelar tersebut telah melalui verifikasi dari dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.
Jokowi juga menyangkal pemberian gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai sebuah transaksi politik. "Ya kalau transaksi politik kita berikan sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu supaya tidak ada anggapan anggapan seperti itu," kata Jokowi ditemui usai sermoni di Mabes TNI.
YUNI | DANIEL A. FAJRI