Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar Wajib Pajak Sebagai Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan

Denda hingga sanksi pidana menanti warga yang tidak lapor SPT Pajak

30 Maret 2023 | 13.55 WIB

Seorang warga menunjukan uang denda sebesar Rp 100 ribu usai menjalani sidang, atas pelanggaran membuang sampah sembarangan di GOR Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa 27 Januari 2015. Warga membayar denda maksimal Rp 500 ribu dan minimal Rp 100 ribu. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Perbesar
Seorang warga menunjukan uang denda sebesar Rp 100 ribu usai menjalani sidang, atas pelanggaran membuang sampah sembarangan di GOR Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa 27 Januari 2015. Warga membayar denda maksimal Rp 500 ribu dan minimal Rp 100 ribu. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seseorang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maupun pidana.

Dalam Pasal 7 Undang Undang KUP disebutkan, seseorang yang terlambat atau tidak melaporkan SPT pajak akan disanksi berupa denda dengan besaran tertentu. Untuk orang pribadi, denda yang akandikenakan adalah sebesar Rp 100 ribu Sementara untuk badan atau perusahaan, denda yang dikenakan lebih besar, yaitu Rp 1 juta. 

Selain itu, sanksi pidana juga bisa diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak. Sanksi pidana bisa diberikan dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.

Adapun sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Meski demikian, melansir dari laman Indonesia.go.id, ada beberapa orang yang tidak terkena denda dan sanksi administrasi dari Ditjen Pajak meski belum melaporkan SPT Tahunan.

Menurut Pasal 7 Ayat 2 UU KUP, mereka yang dibebaskan dari denda dan sanksi administrasi adalah orang pribadi yang telah meninggal dunia, atau tak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kemudian orang pribadi  yang berstatus warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia juga terbebas dari denda dan sanksi tersebut.

Pasal 7 Ayat 2 UU KUP juga berlaku bagi badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia atau badan usaha asing yang tak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku. 

Di dalamnya termasuk bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi. Kemudian, Pasal 7 Ayat 2 UU KUP juga mencakup wajib pajak yang terkena bencana yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Terakhir adalah wajib pajak lain yang ditentukan oleh PMK nomor 186/PMK.03/2007. Di dalam PMK ini, pengecualian diberikan kepada wajib pajak pribadi atau badan yang menjadi korban kerusuhan massal, musibah kebakaran, ledakan bom atau serangan terorisme. 

Pengecualian juga diberikan bagi wajib pajak yang mengalami perang antarsuku, dan mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan. Untuk membayar denda, Ditjen Pajak memberi kemudahan dengan membayar secara daring.

WINDA OKTAVIA

Pilihan Editor: Besok Batas Waktu Lapor SPT Pajak, Ini Panduan yang Mudah dan Praktis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus