Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Gowa - Calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi mengatakan imbauannya kepada para pendukungnya untuk menggunakan baju putih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 17 April 2019, tak melanggar aturan atau asas pemilu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Debat Capres Prabowo vs Jokowi, Sandiaga Uno Ingat Laporan ABS
"Ya sekarang pake baju putih ndak apa-apa. Dulu pakai baju kotak-kotak juga enggak apa-apa. Enggak ada apa-apa, sekarang apalagi baju putih, semua orang memiliki," ujar Jokowi saat ditemui usai berorasi di Stadion Kalegowa, Gowa, Sulawesi Selatan, pada Ahad, 31 Maret 2019.
Sebelumnya, Jokowi dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu atas imbauannya tersebut. Jokowi dilaporkan atas dugaan menyampaikan pernyataan provokatif saat kampanye, dengan dugaan melanggar aturan kampanye dan UU Pemilu yaitu pasal 280 ayat (1) huruf C dan D Jo. Pasal 521 undang undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.
Belakangan, calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno juga menganjurkan agar masyarakat menggunakan baju putih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 17 April 2019.
"Karena presiden sudah menganjurkan untuk pakai baju putih, daripada kita terkotak-kotak terpisah-pisah warna, jadi kita menganjurkan untuk pakai baju putih," kata Sandiaga usai acara nonton bareng debat capres di Rumah Siap Kerja di Jakarta Selatan, Sabtu malam, 30 Maret 2019.
Sandiaga mengatakan imbauan menggunakan baju putih untuk putihkan Indonesia serta sucikan hati. "Jangan melihat perbedaan pilihan, karena kita semua satu bangsa," ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini