Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri memberhentikan tujuh penjabat (Pj) Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota yang baru dilantik pada tahun lalu. Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menyatakan tujuh Pj Kepala Daerah tersebut tidak bisa menjalankan pemerintahan dengan baik karena terlibat politik praktis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ada yang pemerintah berhentikan karena tidak sesuai dengan harapan dari tugas yang diberikan. Kurang lebih ada tujuh diberhentikan karena dianggap bahwa proses pemerintahan tidak berjalan dengan baik,” kata Wempi dijumpai usai mendampingi kegiatan Wapres Ma'ruf Amin di Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wempi tidak menyebut siapa saja Pj kepala daerah yang telah diberhentikan tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa mereka merupakan Pj Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota yang dilantik tahun 2022 lalu.
“Tingkat kabupaten/kota, bukan provinsi,” ujarnya.
Ingatkan bahwa Pj Kepala Daerah bukan pejabat politik
John Wempi Wetipo pun mengingatkan bahwa para Pj Kepala Daerah bukanlah seperti kepala daerah sebenarnya. Jika kepala daerah sebenarnya merupakan pejabat politik, maka Pj Kepala Daerah adalah pejabat birokrat yang tak boleh bersentuhan dengan politik praktis.
“Jadi kita benar-benar harus awasi ini. Yang lalu yang terpilih orang politik, kalau sekarang kan ditunjuk orang birokrat, orang birokrat harus tegak lurus tidak boleh terkontaminasi dengan kepentingan politik lain,” jelasnya.
Kemendagri mengangkat 101 Pj Kepala Daerah di semua tingkatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota, pada tahun 2022. Mereka diangkat karena habisnya masa jabatan para kepala daerah sementara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak baru akan digelar tahun depan.
Pengangkatan tersebut sempat menimbulkan polemik karena pemerintah pusat dinilai tak memiliki mekanisme yang jelas dan transparan soal penunjukkan Pj Kepala Daerah tersebut. Bahkan ada beberapa orang yang merupakan prajurit TNI aktif.
Adapun pada tahun 2023 Kemendagri akan melantik 170 Pj kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang akan menggantikan para kepala daerah yang masa jabatannya berakhir September 2023 mendatang.
Menurut Wempi, usulan nama-nama Pj kepala daerah itu akan disampaikan oleh DPRD setempat, untuk kemudian dikaji Kemendagri bersama kementerian/lembaga terkait, sebelum diserahkan kepada Presiden untuk diputuskan dan dilantik.