Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Heru Budi Hartono tidak ada dalam daftar calon Penjabat (Pj) Gubernur yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Heru Budi yang saat ini masih menjabat Pj Gubernur dalam rapat di DPRD DKI hanya direkomendasikan oleh satu fraksi saja, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Heru Budi diketahui akan berakhir masa jabatannya pada 17 Oktober 2024 setelah dua tahun menjadi Pj Gubernur menggantikan Anies Baswedan.
Adapun DPRD DKI Jakarta mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Jakarta, yakni Teguh Setyabudi, Akmal Malik, dan Tomsi Tohir.
"Tiga nama tersebut akan kami ajukan ke Kemendagri sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam menetapkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta," kata Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 13 September 2024.
Yani menyampaikan, dalam rapat pimpinan suara terbanyak didapatkan oleh Teguh Setyabudi dengan perolehan 8 suara. Teguh merupakan Direktur Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri.
Adapun suara terbanyak kedua dan ketiga mendapatkan nilai yang sama dengan jumlah 7 suara, yakni Tomsi Tohir selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal, Kemendagri. Serta, Akmal Malik yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Merujuk Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, dijelaskan bahwa pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh Menteri dan DPRD Provinsi.
Mekanismenya, DPRD provinsi mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan ke Kementerian Dalam Negeri. Nantinya, Menteri Dalam Negeri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintahan non-kementerian, terkait nama usulan tersebut.
Setelah dianggap rampung dan didapat kesepakatan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan tiga nama usulan Pj Gubernur ke presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden.