Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 terbaru memberi kemerdekaan kepada perguruan tinggi dalam menentukan beberapa hal, termasuk bentuk tugas akhir. Selama dua tahun ke depan, peraturan ini akan melalui masa transisi dalam penerapannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam mengatakan pihaknya akan terus mengawal kampus agar tidak sembarangan dalam menerapkan peraturan terbaru ini. Ia menyebut pengawasan akan dilakukan secara eksternal melalui akreditasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, menurut Nizam, pengawasan paling bagus dapat dilakukan oleh masyarakat. “Kami pikir ada masyarakat untuk mengawal kampus-kampus agar tidak nakal dan sembarangan, memanfaatkan kemerdekaan itu untuk menjadikan kampus jadi pabrik ijazah tanpa ada proses. Itu yang harus kita jaga bersama,” ujarnya, Jumat, 1 Septermber 2023.
Jadi, Nizam mengatakan kendali akan penerapan peraturan ini dilakukan melalui akreditasi dan pengawasan. Ia menyebut Kemendikbudristek juga akan melakukan pengawasan dan memantau laporan-laporan dari masyarakat.
“Kita melakukan pengawasan melalui Inspektorat Jenderal, melalui tim Direktorat Kelembagaan, dan juga semuanya kita pantau melalui PDDikti laporan-laporan dari kegiatan pembelajaran yang terjadi,” kata Nizam.
Pada Pasal 18-20 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 disebutkan bahwa tugas akhir bisa berbentuk skripsi, tesis, disertasi, prototipe, proyek atau bentuk lainnya yang sejenis. Artinya, skripsi tak lagi wajib dan mahasiswa bisa mengerjakan tugas akhir dalam bentuk lain untuk mencapai gelarnya. Sementara penulisan tugas akhir untuk program Pascasarjana dan Spesialis bisa berbentuk tesis atau disertasi, artikel pada jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional bereputasi atau buku.