Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengumumkan beberapa aturan baru untuk perguruan tinggi. Aturan baru ini tertuang dalama Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu diantara aturan baru tersebut mengatur bahwa mahasiswa jenjang S1/D4 tidak wajib membuat skripsi dan untuk mahasiswa S2 dan S3 tidak wajib menerbitkan jurnal. Hal ini disampaikan dalam peluncuran Merdeka Belajar episode ke-26 pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penjelasan Nadiem Makarim soal tak wajibkan skripsi
Berdasarkan peraturan baru tersebut mahasiswa tak perlu lagi membuat skripsi, namun digantikan dengan mengerjakan tugas akhir seperti protorype, proyek atau bentuk lainnya. Sehingga tidak berupa skripsi, tesis atau disertasi. Menurut Nadiem, jika kampus telah menerapkan dengan berbasis proyek atau bentuk lainnya, maka tugas akhir dapat dihapus. Mahasiswa magister dan doktor juga tidak perlu menerbitkan makalah di jurnal.
"Untuk magister S2, S3 ini terapan, wajib itu diberikan tugas akhir.Jadi buat mereka masih ya. Tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal," kata Nadiem seperti dilihat dalam kanal Youtube Kemendikbud RI pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Nadiem menganggap keputusan yang dilakukan kemendikbudristek merupakan hal yang cukup besar dan radikal. Tetapi dengan ini ia memberikan kepercayan besar kepada perguruan tinggi untuk menentukan syarat kelulusan.
Ia juga merasa aneh jika mahasiswa magister maupun doktor masih menerbitkan jurnal, mengingat banyaknya program studi dengan target kompetensi yang berbeda-`beda. Sehingga dia menganggap ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk menguji kemampuan mahasiswa sebagai syarat kelulusan.
"Harusnya bukan Kemendikbud Ristek yang menentukan, harusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana caranya mereka mengukur standar kelulusan pencapaian mereka," ujarnya.
Meski demikian, Nadiem Makarim mengatakan, adanya skripsi, tesis, dan disertasi sebagai penguji kompetensi mahasiswa tidak dilarang. Semua diserahkan Nadiem Makarim kepada perguruan tinggi untuk memberikan standar kelulusan. Adapun untuk tesis dan disertasi, tetap perlu dibuat tanpa perlu dipublikasikan di jurnal.
YOLANDA AGNE I TIM TEMPO.CO