Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kemenkes Endus Dugaan Praktik Calo SKP Tenaga Medis dan Kesehatan

Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan praktik percaloan untuk membantu tenaga medis dan kesehatan mendapatkan Satuan Kredit Profesi.

3 Juni 2024 | 16.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membahas kerjasama program Gas-Kipas Stunting bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Apindo, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengendus adanya dugaan praktik percaloan Satuan Kredit Profesi (SKP). SKP ini dibutuhkan oleh para tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, praktik percaloan marak terjadi sebelum Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 terbit. Sebab, katanya, saat itu aturannya masih berbasis manual dan tidak terintegrasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, lanjutnya, pembenahan sistem pembelajaran SKP berbasis online saat ini membuat deteksi dan penindakan jadi lebih mudah.

Berkat sistem tersebut, Kemenkes berhasil mengendus dugaan praktik anomali dari tiga oknum di kota yang berbeda, yakni Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Mereka menyamar sebagai tenaga medis dan kesehatan yang sedang mengikuti pembelajaran berskala.

Usai berhasil mendapat SKP dari pembelajaran, mereka menawarkan jasa melalui media sosial di grup WhatsApp dengan bayaran tertentu.

Kemenkes menegaskan, sistem pembelajaran berkala demi mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat.

SKP itu dapat diperoleh melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar/workshop yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, rumah sakit, dan dinas kesehatan. Atau dari organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes melalui Pelataran Sehat di laman https://lms.kemkes.go.id/.

Kemenkes ancam cabut izin praktik

Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan praktik percaloan untuk membantu tenaga medis dan tenaga kesehatan mendapatkan SKP. SKP ini dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun.

Menurut Budi, pihaknya akan mencabut sementara Surat Tanda Registrasi atau STR dan SIP selama 12 bulan, bagi tenaga medis dan kesehatan yang terbukti menjadi calo SKP.

"Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” kata Budi, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Sabtu, 1 Juni 2024.

Sementara itu, tenaga medis dan kesehatan yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP-nya selama 6 bulan. Jika terbukti mengulangi perbuatannya dua kali, maka STR dan SIP akan dicabut seumur hidup.

Selain mengeluarkan regulasi, Kemenkes telah mencegah praktik calo dengan memperbarui sistem yang lebih canggih. Misalnya, menambah proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada sistem Pelataran Sehat.

Sistem itu akan siap di September 2024. Mereka juga akan memantau anomali-anomali dalam pembelajaran daring.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus