Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Kemenkes: Prevalensi Perokok Anak di Indonesia Alami Peningkatan

Prevalensi jumlah perokok anak di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Lemahnya regulasi dan pengawasan jadi penyebab.

29 April 2025 | 19.10 WIB

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan Benget Saragih menggenggam produk rokok elektrik yang dikemas tidak menyerupai produk nikotin di Jakarta, 29 April 2025. Tempo/Andi Adam Faturahman
Perbesar
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan Benget Saragih menggenggam produk rokok elektrik yang dikemas tidak menyerupai produk nikotin di Jakarta, 29 April 2025. Tempo/Andi Adam Faturahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan merilis data prevalensi jumlah perokok usia 10-18 tahun atau perokok anak di Indonesia. Data ini dihimpun pada periode waktu 2013-2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan Benget Saragih mengatakan, prevalensi perokok anak di Tanah air mengalami peningkatan pada satu dekade terakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada 5,9 juta perokok anak di Indonesia pada 2023," kata Benget pada kegiatan Media Luncheon Lentera Anak dan Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (Rukki), Selasa, 29 April 2025.

Benget memaparkan, merujuk data Riset Kesehatan Dasar atau Riskesdas pada 2013, prevalensi perokok anak di Indonesia berjumlah 2 juta jiwa.

Jumlah tersebut meningkat lima tahun setelahnya. Survei Riskesdas pada 2018 menyebutkan, terdapat pertambahan prevalensi perokok anak sebanyak 2,1 juta jiwa.

"Prevalensi perokok anak pada 2018 ada sebanyak 4,1 juta jiwa," ujar dia.

Benget mengatakan, terdapat banyak faktor yang menyebabkan meningkatnya jumlah perokok anak dari tahun ke tahun. Misalnya, masih lemahnya regulasi.

Menurut dia, berdasarkan data yang dirilis Global Adult Tobacco Survey atau GaTS pada 2021, sebanyak 71,3 persen perokok anak membeli rokok dengan cara mengecer.

"60,6 persen perokok anak juga tidak dicegah saat membeli rokok," ucap Benget.

Dia melanjutkan, faktor lain yang juga turut berperan besar dalam meningkatkan prevalensi perokok anak, ialah industri menargetkan kalangan anak dan remaja sebagai penjamin kelangsungan bisnis.

Karenanya, kata dia, untuk mencegah semakin meningkatnya jumlah perokok anak, Kementerian Kesehatan mendorong pelbagai pihak untuk turut mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

"Kekuatan regulasi hanya bermakna jika diterjemahkan ke dalam implementasi yang konsisten dan terukur di lapangan," kata Benget.

Adapun sebelumnya, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menolak ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Mereka menilai, aturan tersebut dibuat dengan transparansi yang minim dan tidak melibatkan pelaku usaha.

Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengatakan, pemberlakukan aturan ini, terutama Pasal 429-463, serta Peraturan Menteri Kesehatan sebagai turunannya akan amat berdampak pada kelangsungan usaha.

"Ini mematikan kelangsungan industri hasil tembakau," kata Henry, 13 Januari lalu.

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus