Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Program Indonesia Institute for Social Development (IISD), Ahmad Fanani, menyayangkan Peraturan Pemerintah Kesehatan (PP Kesehatan) masih membolehkan iklan rokok di media luar ruangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Larangan iklan di media luar ruang juga masih diperbolehkan meski dengan ketentuan tidak boleh ditempatkan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak," kata Fanani melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fanani mencatat beberapa poin PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 tentang ketentuan pengendalian zat adiktif, yakni produk tembakau yang belum maksimal. Larangan dalam PP tersebut hanya berlaku di media sosial. Sedangkan, iklan di website, platform internet lain, dan televisi masih diperbolehkan walaupun memiliki batasan waktu.
Meski begitu, pemerintah telah mengatur larangan siaran yang menampakkan orang sedang merokok, bahkan asap, bungkus, atau yang berhubungan dengan produk tembakau dan rokok elektronik, serta segala bentuk informasi produk tembakau dan rokok elektronik di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi sifatnya komersial atau iklan.
Fanani menjelaskan iklan menjadi salah satu faktor yang punya pengaruh signifikan untuk menstimulasi anak muda merokok. Riset IISD menunjukkan 71 persen perokok pelajar menyatakan, iklan rokok itu kreatif atau inspiratif dan merangsang mereka untuk merokok. Konstruksi dari iklan membuat publik rela mengabaikan dampak buruk rokok.
Indonesia menjadi negara di ASEAN yang masih membolehkan iklan rokok. "Sulit mengeliminir epidemi rokok tanpa kebijakan larangan iklan. Gempuran iklan rokok mendistorsi pemahaman publik, terutama pada kelompok rentan seperti remaja dan anak- anak," kata dia.
Pemerintah telah merilis aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 yang terdiri atas 1172 pasal. PP itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024.
Pilihan Editor: Jokowi Minta Maaf atas Kesalahan Selama Menjabat Presiden