Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan RI akan menunggu keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mencabut status darurat Covid-19 di Indonesia. Sebelumnya Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19 pada Jumat, 5 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril, mengatakan mereka akan berkoordinasi dengan kementerian lain untuk membuat rekomendasi yang nanti disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Status darurat Covid di Indonesia diatur olen Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
“Tentu saja untuk mencabut itu perlu pengumuman resmi dari Presiden. Kita harapkan agar teman-teman bisa sabar menunggu dari Kemenkes atau Bapak Presiden akan mengumumkan secara resmi. Untuk waktunya tentu saja kita akan menunggu kepastian dari Kemenkes maupun dari Bapak Presiden,” kata Syahril dalam konferensi pers virtual Kemenkes, Selasa, 9 Mei 2023.
Sebelumnya, Komite Darurat WHO bertemu pada Kamis, 4 Mei 2023, dan merekomendasikan badan PBB tersebut untuk mendeklarasikan diakhirinya darurat kesehatan global masyarakat yang menjadi perhatian internasional. Situasi kedaruratan telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun.
“Oleh karena itu, dengan harapan besar saya menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, Jumat, 5 Mei 2023. Dia menambahkan berakhirnya keadaan darurat tidak berarti Covid-19 berakhir sebagai ancaman kesehatan global.
Komite darurat WHO pertama kali menyatakan Covid mewakili tingkat kesiagaan tertinggi lebih dari tiga tahun lalu, pada 30 Januari 2020. Status tersebut membantu memusatkan perhatian internasional pada ancaman kesehatan, serta memperkuat kolaborasi dalam vaksin dan pengobatan.
EKA YUDHA SAPUTRA | FAJAR PEBRIANTO