Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Ketua DPR Puan Maharani Kunker ke Eropa di Tengah Rencana Pengesahan RUU Pilkada

PDIP diketahui menolak rencana pengesahan RUU Pilkada yang telah disetujui DPR. Puan Maharani merupakan kader PDIP.

22 Agustus 2024 | 11.26 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang tahunan MPR RI di Gedung Nusantara, kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat, 16 Agustus 2024. Foto: tangkap layar TV Parlemen
Perbesar
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang tahunan MPR RI di Gedung Nusantara, kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat, 16 Agustus 2024. Foto: tangkap layar TV Parlemen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani tak menghadiri rapat paripurna yang diagendakan pada Kamis, 22 Agustus 2024. Puan disebut sedang melakukan kunjungan kerja ke Eropa saat jadwal rapat paripurna DPR hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Ketua DPR RI Puan Maharani bertolak ke Hungaria dan akan dilanjutkan ke Serbia dalam rangka kunjungan kerja,” kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar melalui keterangan tertulis, Kamis 22 Agustus 2024. Indra mengatakan Puan melawat ke Eropa untuk menghadiri undangan dari parlemen kedua negara tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Indra, Puan dan delegasi DPR akan diterima oleh Majelis Nasional Hungaria hari ini. Kemudian, Puan juga akan melanjutkan perjalanan ke Serbia pada 26 Agustus 2024.

Kunjungan Puan, yang juga Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, dilakukan di tengah rencana DPR mengesahkan revisi UU Pilkada. PDIP diketahui menolak rencana perubahan keempat terhadap beleid tersebut yang telah disetujui DPR.

Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada awalnya dijadwalkan pada pukul 09.30 WIB hari ini. Namun, rapat tersebut ditunda karena anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan penundaan didampingi pimpinan DPR lain, Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel. Dasco, yang memimpin rapat paripurna, sempat menskors sidang sampai 30 menit untuk menunggu legislator. Namun, 30 menit berlalu kuorum tetap tidak terpenuhi.

“Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan. Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta seusai membatalkan paripurna hari ini.

Dasco mengatakan hanya 89 hadir dan izin 87 orang. Oleh karena itu, DPR RI akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi.

Menurut Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.


Pilihan Editor: Kronologi DPR Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda karena Tidak Kuorum

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus