Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Akses Keadilan Kesehatan melaporkan dugaan maladministrasi penanganan Covid-19 oleh sejumlah rumah sakit kepada Ombudsman RI. Laporan tersebut dilajukan atas dasar aduan beberapa laporan dari masyarakat yang mereka terima.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Charlie Albaijili, Pengacara LBH Jakarta, mengatakan beberapa rumah sakit mewajibkan persetujuan pasien jika karantina covid-19 mereka menggunakan biaya yang ditanggung oleh negara. Menurut dia, sejumlah regulasi yang ada mengatakan seluruh biaya perawatan hingga sembuh akan dibebaskan dari tanggungan pribadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jika dilihat pada Permenkes No. 59 Tahun 2016 misalnya, semua biaya perawatan akan dibayar oleh negara untuk penyakit seperti Covid-19 ini," kata dia pada Kamis, 9 Desember 2021.
Charlie beranggapan beberapa praktik maladministrasi yang dilakukan oleh rumah sakit berpotensi menjadi eksploitasi bagi pasien. Sebab, menurutnya, para pasien yang terdesak oleh kebutuhan akan pelayanan kesehatan tidak akan berpikir dua kali untuk menimbang jenis klausul seperti itu. "Kalau dalam bahasa hukum ada penyalahgunaan keadaan. Aturan tersebut tidak sah secara hukum apalagi untuk penyimpangan aturan yg berlaku," kata advokat HAM tersebut.
Lapor Covid-19 yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan serupa dari masyarakat. Relawan Lapor Covid-19, Amanda Tan, mengatakan pihaknya juga sudah beberapa kali melaporkan aduan tersebut kepada pihak terkait, namun tidak ada penyelesaiannya hingga saat ini. "Dari laporan kami kepada Dinas Kesehatan terkait bahkan hingga KSP, jawaban mereka selalu normatif," ujar Amanda kepada Tempo.
MIRZA BAGASKARA