Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Komentar Gibran Soal Peluang Adik Bungsu Maju Pilkada Jakarta: Keputusan di Kaesang

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memberi sinyal dukungan kepada Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta

30 Mei 2024 | 19.03 WIB

Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan tentang putusan Mahkamah Agung tentang penambahan tafsir syarat usia calon kepala daerah, di Taman Balekambang Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Perbesar
Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan tentang putusan Mahkamah Agung tentang penambahan tafsir syarat usia calon kepala daerah, di Taman Balekambang Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Solo - Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka enggan bicara banyak seputar peluang adik bungsunya, Kaesang Pangarep untuk maju di ajang Pilkada Jakarta 2024. Terlebih setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan syarat usia maju kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Gibran mengatakan agar hal itu ditanyakan langsung kepada Kaesang. “Tanya Kaesang,” jawab Gibran singkat saat ditemui awak media di Taman Balekambang Solo, Jawa Tengah, seusai menghadiri Rembug Pembangunan Jawa Tengah Tahun 2024, Kamis, 30 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Terkait wacana pencalonan Kaesang di ajang Pilkada Jakarta itu, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini menyerahkan sepenuhnya kepada suami Erina Gudono itu. “Keputusannya di Kaesang ya, untuk maju atau tidaknya. Tanyakan saja, tanyakan ke teman-teman Kaesang,” ujarnya.

Gibran juga dimintai tanggapan soal putusan Mahkamah Agung yang mengubah ketentuan syarat usia dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi berusia 30 tahun setelah pelantikan calon.

Menurut Gibran, dengan putusan Mahkamah Agung tersebut maka terbuka peluang bagi anak-anak muda untuk bisa ikut berkompetisi di ajang Pilkada. "Ada, terbuka luas untuk semua ya," katanya. 

Sebelumnya, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memberi sinyal dukungan kepada Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024. Keduanya diduetkan sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

Putra bungsu Jokowi diketahui lahir pada 25 Desember 1994 sehingga belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Menurut jadwal, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang. Namun, dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 itu, Kaesang bisa ikut mendaftarkan diri meskipun usianya belum genap 30 tahun saat pendaftaran. Bila ternyata terpilih, Kaesang dapat memenuhi syarat sebagai kepala/wakil kepala daerah lantaran usianya nanti sudah masuk usia 30 tahun sebelum pelantikan kepala daerah.

Ninis Chairunnisa

Ninis Chairunnisa

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus