Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bahlil Respons Dasco soal Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Bukan dari Prabowo

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan larangan pengecer untuk menjual LPG 3 kg bukan kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto.

4 Februari 2025 | 18.04 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia setelah melakukan pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI ke 10 dan ke - 12, Jusuf Kalla di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Imam Sukamto
Perbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia setelah melakukan pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI ke 10 dan ke - 12, Jusuf Kalla di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan respons atas ucapan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menyebut kebijakan pengecer dilarang menjual LPG 3 kg bukan kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Bahlil mengatakan Kementerian ESDM memiliki tanggung jawab atas masalah ini. Dia meminta kesalahan tidak dilempar ke pihak lain. "Sudah. Kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab," kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Bahlil, kebijakan ini sudah dikaji secara mendalam pada 2023. Pertimbangan kebijakan ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan bahwa ada penyalahgunaan subdisi LPG kg. Penyalahgunaan itu berasal dari pengecer. 

Ketika timbul masalah, Kementerian ESDM adalah pihak yang memilih tanggung jawab untuk melakukan perbaikan. Prabowo, kata Bahlil, juga sudah memerintahkan melakukan penataan sehingga LPG bersubdisi 3 kilogram itu bisa diperoleh oleh masyarakat yang membutuhkan. 

Dalam hal ini, Prabowo juga sudah memerintahkan dirinya untuk menaikkan para pengecer gas LPG 3 kg menjadi subpangkalan. Perintah itu sudah dilaksanakan mulai hari ini. Keputusan ini dilakukan untuk mengatasi antrean dan kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi di masyarakat usai kebijakan larangan pedagang eceran menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari lalu.

Bahlil mengatakan belum ada syarat untuk pengecer yang ingin menjadi subpangkalan. Sebab, kebijakan ini berlangsung sejak pagi tadi. Namun, dalam prosesnya, Kementerian ESDM dan Pertamina akan melakukan verifikasi subpangkalan yang sudah tertib. Setelah itu, akan diproses secara alami. 

Saat ini, sebanyak 370 ribu pengecer sudah terdata sebagai sub-pangkalan dari LPG 3 kg. Teruntuk para pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM akan secara aktif bersama Pertamina membekali mereka dengan sistem aplikasi dan membantu proses mereka menjadi subpangkalan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan larangan pengecer untuk menjual LPG 3 kg bukan kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto. Menurut Dasco, Prabowo tidak pernah menginstruksikan larangan tersebut.

"Sebenarnya ini bukan kebijakan dari Presiden untuk kemudian melarang itu. Tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa dapat berjualan kembali," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 4 Februari 2025.

Ketua Harian DPP Gerindra ini mengatakan kebijakan itu bermula dari keinginan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menertibkan harga LPG 3 kg di kalangan pengecer. Namun, kata dia, karena adanya protes dari masyarakat maka Presiden Prabowo turun tangan untuk membatalkan aturan itu.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus