Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Prabowo Teken Perpres Tunjangan Kinerja di 3 Kementerian

3 Kementerian ini mendapat tunjangan kinerja terbaru dari Presiden Prabowo Subianto. Paling tinggi sebesar Rp 33,2 juta.

14 April 2025 | 15.54 WIB

Presiden Prabowo Subianto berkomunikasi dengan pilot jet tempur Angkatan Udara Kerajaan Yordania dari pesawat kepresidenan Indonesia 1 ketika ingin mendarat di Bandar Udara Militer di Amman, Yordania, 13 April 2025. Dok.  YouTube Sekretariat Presiden
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto berkomunikasi dengan pilot jet tempur Angkatan Udara Kerajaan Yordania dari pesawat kepresidenan Indonesia 1 ketika ingin mendarat di Bandar Udara Militer di Amman, Yordania, 13 April 2025. Dok. YouTube Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menetapkan tunjangan kinerja atau tukin untuk pegawai negeri sipil di tiga kementerian. Tiga kementerian itu yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemberian tunjangan kinerja PNS itu diatur dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres). Ketiganya yaitu Perpres Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendikdasmen, Perpres 19 Tahun 2025 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek, dan Perpres Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kemendikbud. Ketiga perpres tersebut diteken Prabowo pada 27 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam ketiga perpres tersebut, pemberian tunjangan kinerja dibagi menjadi 17 jabatan. Jabatan terendah yaitu golongan 1 mendapatkan Rp2.531.250. Sedangkan, jabatan tertinggi yaitu golongan 17 mendapatkan Rp33.240.000.

Dalam ketiga perpres itu pula, para menteri yang membawahi tiga kementerian tersebut mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi. Adapun Kelas jabatan tertinggi yaitu 17 dengan mendapatkan tukin Rp33.240.000. Dengan begitu, menteri mendapatkan Rp 49,8 juta per bulan.

Sementara, para wakil menteri mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 90 persen dari tunjangan kinerja Menteri. Wakil menteri akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 29,9 juta per bulan.

 

Berikut jumlah tunjangan kinerja yang akan diperoleh:

 

- Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000

- Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500

- Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000

- Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000

- Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000

- Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000

- Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600

- Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200

- Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200

- Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150

- Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950

- Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400

- Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250

- Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000

- Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000

- Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250

- Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250

 

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus