Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia mendeportasi 229 pekerja migran Indonesia yang bekerja di Sabah ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kepala UPT BP2MI Nunukan AKBP FJ Ginting mengatakan proses tersebut berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Ratusan TKI (tenaga kerja Indonesia) yang dideportasi kali ini sudah vaksin di sebelah (Malaysia) dan sudah ada hasil tes PCR-nya," ujar Ginting, Sabtu, 11 Desember 2021.
Ia mengatakan ratusan pekerja migran yang dideportasi tersebut tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan dan diangkut menggunakan dua kapal pada Jumat, 10 Desember 2021.
Tiba di pelabuhan, para pekerja langsung dijemput oleh petugas imigrasi dan kepolisian. Mereka lantas menjalani pemeriksaan dokumen kesehatan berupa kartu vaksin dan tes PCR serta tes swab oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Ginting menyatakan pemeriksaan kesehatan dilakukan sangat ketat untuk mencegah masuknya varian Omicron yang sudah terdeteksi di Malaysia.
Mereka yang dideportasi tersebut terdiri atas 127 orang yang tidak memiliki dokumen keimigrasian bekerja di Malaysia, 33 orang lahir di Malaysia, 61 terlibat kasus narkoba, dua terjerat kasus pembunuhan dan kasus kriminal lainnya.
Dari 229 pekerja migran, terdiri dari 44 perempuan, 177 laki-laki, dan anak-anak sebanyak delapan orang. Berdasarkan dari daerah asal, para pekerja yang dideportasi didominasi dari Nusa Tenggara Timur yang berjumlah 87 orang dan Sulawesi Selatan sebanyak 37 orang. Sisanya berasal dari Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan sebagian dari Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.
Ginting menyatakan para pekerja migran ini ditampung sementara di Rusunawa selama lima hari sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini