Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Mendagri Imbau Kepala Daerah Koordinasi Lintas Pihak Jelang Pilkada 2024

Tito juga menekankan pentingnya peran serta asosiasi atau perhimpunan wartawan dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024.

22 Mei 2024 | 13.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/2222/SJ mengenai Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di Indonesia untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan aman dan damai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sehingga Pilkada Serentak Tahun 2024 terlaksana dengan aman dan damai,” ungkap Tito Karnavian dalam SE-nya, dikutip melalui keterangan resmi pada Selasa, 21 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam surat edaran tersebut, Tito menginstruksikan kepala daerah agar membangun koordinasi lintas pihak. Koordinasi ini melibatkan forum pimpinan daerah, pemangku kepentingan terkait, aparat keamanan seperti TNI dan Polri, serta tokoh agama, adat, dan masyarakat.

Dia mengimbau seluruh kepala daerah untuk memastikan bahwa dana hibah Pilkada Serentak 2024 sebesar 60 persen dari total anggaran telah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2024. Hal ini mengacu pada SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 dan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 yang membahas pendanaan kegiatan Pilkada.

Melalui SE itu, Tito juga menekankan pentingnya peran serta asosiasi atau perhimpunan wartawan dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024. Kepala daerah diimbau untuk bekerja sama dengan wartawan dan media massa dalam upaya sosialisasi, edukasi, dan literasi kepada masyarakat.

“Serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya memperkuat legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024,” imbuh dia.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat terjalin bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan lainnya yang memiliki keanggotaan di seluruh Indonesia.

Kemudian, kepala daerah diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE tersebut secara berjenjang kepada Mendagri melalui Sekretariat Jenderal paling lambat Juni 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus