Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mengenal 3 Hak DPR dalam Fungsi Pengawasan, Termasuk Hak Angket

Selain hak angket, DPR memiliki hak lain dalam fungsi pengawasan. Berikut penjelasannya.

1 November 2023 | 16.47 WIB

Sidang paripurna DPR pembukaan masa persidangan V, Rabu, 8 Mei 2019. Dalam paripurna ini fraksi PKS dan Gerindra menggulirkan usulan hak angket membentuk pansus untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Perbesar
Sidang paripurna DPR pembukaan masa persidangan V, Rabu, 8 Mei 2019. Dalam paripurna ini fraksi PKS dan Gerindra menggulirkan usulan hak angket membentuk pansus untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR memiliki beberapa fungsi dan tugas. Sebagai salah satu lembaga legislatif, DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam Pasal 69 UU Nomor 17/2014 dijelaskan bahwa ketiga fungsi tersebut dilaksanakan dalam kerangka representasi rakyat. Untuk menunjang kinerja tersebut, DPR memiliki tiga hak DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari dpr.go.id, sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 17/2014, tiga hak DPR meliputi, hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketiga hak tersebut memiliki fungsi dan mekanisme yang berbeda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600


1. Hak Interpelasi

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengertian tersebut tercantum dalam Pasal 27A UU Nomor 22 tahun 2003.

Dilansir dari dosenpendidikan.com, terdapat mekanisme hak interpelasi. Untuk menggunakan hak ini, setidaknya 13 Anggota DPR dapat mengajukan proposal kepada DPR untuk menggunakan hak interpelasi atas kebijakan pemerintah strategis penting dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kemudian, proposal disusun dan dikirim kepada Ketua Parlemen. 

Setelah itu, DPR akan melakukan Sidang Paripurna untuk memberitahukan kepada pimpinan DPR tentang masuknya proposal interpelasi dan kemudian informasi tersebut disebar ke seluruh anggota. Selanjutnya, diadakan Rapat Pleno untuk memutuskan menyetujui atau menolak proposal tersebut. 

2. Hak Angket

Mengutip dpr.go.id, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Mekanisme hak angket diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa minimal sepuluh anggota DPR dapat mengajukan permohonan angket kepada Pimpinan DPR.

Permohonan tersebut harus diajukan secara tertulis, dengan mencantumkan daftar nama dan tanda tangan para pengaju serta nama fraksinya. Permohonan harus merinci dengan jelas masalah yang akan diselidiki dan dilengkapi dengan penjelasan serta perincian biaya yang diperlukan.

Pasal 177 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur bahwa untuk mengajukan hak angket, diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi. Setelah itu, DPR akan melakukan sidang paripurna untuk menentukan hak angket diterima atau ditolak.

3. Hak Menyatakan Pendapat

Hak menyatakan pendapat ini adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Mekanisme penggunaan hak ini tercantum dalam Pasal 77 ayat 1 huruf c UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MD3. Dalam Pasal 184 ayat 1 tertulis bahwa hak menyatakan pendapat paling sedikit 25 orang anggota DPR. Pengusulan tersebut disertai dengan dokumen yang memuat tentang materi dan alasan usul, dan materi hasil hak angket yang disertai bukti-bukti yang sah atas dugaan pelanggaran hukum sebagaimana dalam Pasal 77 ayat 4 huruf c.

Selanjutnya, usul menggunakan hak menyatakan pendapat diputuskan oleh 3/4 dari 3/4 jumlah anggota DPR. Setelah itu, DPR akan mengadakan sidang untuk memutuskan menerima atau menolak usulan hak menyatakan pendapat. Jika usul diterima maka akan dibentuk Panitia Khusus yang bertugas dalam durasi paling lama 60 hari.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus