Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran yang berisi perintah kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama selama ramadan dan juga open house pada Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PPK juga diminta memastikan ASN untuk selalu taat protokol kesehatan. "PPK pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh pegawai ASN di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," ujar Tjahjo Kumolo lewat surat yang ditandatangani pada 19 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah telah memberikan kesempatan bagi ASN yang akan melaksanakan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Selain itu ASN juga diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama untuk mengurangi dan membagi kepadatan arus mudik dan arus balik.
Meski demikian, Tjahjo meminta ASN untuk mematuhi protokol kesehatan. PPK juga diminta memastikan ASN sudah mendapatkan vaksin Covid-19 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster.
Adapun edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.