Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Menteri Agama Soal Penutupan Patung Bunda Maria: Didirikan Tanpa Prosedur

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut penutupan patung Bunda Maria di Kulon Progo, Yogya dilakukan sendiri oleh pemiliknya, bukan oleh warga seperti yang diberitakan.

24 Maret 2023 | 15.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022. Rapat tersebut membahas persiapan pelaksanaan ibadah haji dan alokasi kuota pengawas haji tahun 1443H/2022M. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut penutupan patung Bunda Maria di Kulon Progo, Yogyakarta, dilakukan sendiri oleh pemiliknya, bukan oleh warga seperti yang diberitakan. Yaqut menyebut penutupan patung ini dilakukan dengan kesadaran si pemilik setelah musyawarah dengan warga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena memang mendirikannya juga tidak melalui prosedur, proses yang memang harus dilalui ditempuh," kata Menag Yaqut saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yaqut belum merinci prosedur yang tidak dilalui oleh pemilik patung tersebut. Ia hanya memberi imbauan ke masyarakat atas kejadian ini. "Semua saling menghormati, paling enak hidup saling menghormati, sadar hak kita dibatasi hak orang lain," ujar Yaqut.

Sebelumnya, sekelompok orang dari organisasi masyarakat yang berafiliasi dengan partai politik Islam meminta pengelola rumah doa Sasana Adhi Rasa ST. Yakobus menutup serta membongkar patung Bunda Maria berukuran jumbo di Dusun Degolan, Bumirejo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Alasan mereka, patung tersebut mengganggu kekhusyukan ibadah puasa umat Islam.

Ketua pengelola rumah doa Sasana Adhi Rasa, Petrus Surjiyanta menyebutkan lima orang dari ormas tersebut mendatangi rumah doa pada 11 Maret 2023, saat acara serah terima rumah doa kepada pembina Paguyuban Damarjati Marganingsih atau bidang kerohanian umat Katolik.

Seorang di antaranya, kata Petrus, meminta agar patung itu dibongkar atau dipindahkan karena menganggu kekhusyukan umat Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadan. Menurut Petrus, orang tersebut menyebut ada warga yang keberatan dengan patung itu. Kepada Petrus, orang tersebut menolak menyebutkan warga yang dia maksud. 

Berjarak enam meter dari rumah doa itu berdiri Masjid Al-Barokah atau berhadap-hadapan. "Mereka bilang patung sebaiknya dibongkar agar tidak kelihatan dari jalan karena dekat dengan masjid," kata Petrus kepada Tempo di Kulon Progo, Kamis, 23 Maret 2023. 

Rombongan ormas itu kemudian datang ke Masjid Al-Barokah sepekan setelah menjumpai pengelola rumah doa. Kepada pengelola rumah doa, seorang di antaranya menanyakan kelanjutan permintaan mereka agar patung itu dibongkar atau dipindahkan. 

Kepada orang tersebut, Petrus menyatakan yang berwenang mengambil keputusan soal patung adalah pemilik rumah doa, Yacobus Sugiarto yang bermukim di Jakarta.

Setelah desakan dari ormas itu, Kepolisian Kabupaten Kulon Progo meminta pemilik dan pengelola untuk menutupi patung setinggi enam meter itu dengan terpal. Permintaan itu muncul setelah ada rapat koordinasi antar-Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Kepolisian Sektor Lendah, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Pemilik rumah doa kemudian mengirimkan terpal dari Jakarta ke rumah doa sebelum penutupan patung pada 22 Maret 2023 atau sehari sebelum puasa. 

Tempo mendapatkan informasi, empat hari sebelum penutupan patung dengan terpal itu, mereka berembug dan menawarkan ke keluarga pemilik rumah doa agar menutupi patung tersebut dengan terpal. Atas dasar kesepakatan rapat, polisi, FKUB, dan Kemenag nenawarkan opsi menutup patung dengan terpal sebagai jalan tengah dengan alasan menjaga kondusivitas setelah desakan ormas. 

Polisi sebut penutupan pantung dilakukan oleh pemilik

Tapi, Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo Ajun Komisaris Besar Polisi Muharomah Fajarini membantah penutupan patung itu karena tekanan ormas. "Polisi hanya menjaga kondusivitas karena ada ormas yang keberatan demi kekhusyukan ibadah puasa," kata Muharomah Fajarini. 

Ormas tersebut menurut dia hanya menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat atas ketidakyamanan karena keberadaan patung tersebut. Mereka menganggap patung itu mengganggu umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Barokah.

Penutupan patung tersebut menurut Muharomah bukan dilakukan oleh polisi, tetapi oleh pemilik tempat doa tersebut.

AKBP Muharomah Fajarini menolak menyebutkan kelompok yang keberatan dengan patung itu dengan alasan agar tidak memperkeruh suasana. 

Menurut dia, saat penutupan dilakukan, puluhan polisi dan aparat desa setempat menyaksikan proses penutupan patung dengan terpal itu. Adik pemilik rumah doa juga ada di sana. 

Pilihan Editor: Cerita Pengelola Soal Kronologi Penutupan Patung Bunda Maria dengan Terpal

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus