Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga nirlaba Sobat Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Sobat KBB) dan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) mengecam tindakan Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap jurnalis Tempo Shinta Maharani yang memberitakan peristiwa penutupan Patung Bunda Maria di di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, Yogyakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pernyataan bersamanya, Sobat KBB dan SEJUK, menilai intimidasi tersebut semakin memperburuk wajah kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berkepercayaan di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jika media yang mengungkap dan mengritik praktik-praktik intoleransi, diskriminasi, dan persekusi atas nama agama semena-mena diancam dengan pembungkaman dan sensor-sensor lainnya, maka kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berkepercayaan di Indonesia dalam kondisi yang kian membahayakan,” tulis pernyataan bersama yang diterima Tempo, Ahad, 9 April 2023.
Sebelumnya, jurnalis Tempo Shinta Maharani mengaku mendapatkan intimadasi dari Ketua Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) DIY Arif Hammad Wibowo. Intimidasi itu dilakukan setelah Shinta membuat laporan yang berjudul, “Di Balik Terpal Patung Bunda Maria” dan “Diprotes Ormas, Patung Bunda Maria Ditutup Terpal saat Bulan Ramadhan.”
Dalam laporan itu, GPK disebut sebagai pihak yang mendesak agar Patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St Yacobus ditutup terpal selama bulan Ramadan.
Intimidasi melanggar UU Pers
Sobat KBB dan SEJUK mengatakan mereka telah memeriksa laporan adanya intimidasi tersebut. Mereka pun berkesimpulan tekanan itu berupa aksi intimidasi terhadap jurnalis yang mengungkap aktor-aktor intoleran yang menekan pengelola dan pemilik Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus.
Padahal, menurut mereka, membungkam pers dan kerja-kerja jurnalistik melanggar ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pers. Pada Pasal 1, 5, 11, dan 15 UU tentang Pers ini mengharuskan yang keberatan dengan pemberitaan media untuk menempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau melaporkan ke Dewan Pers.
Namun faktanya, menurut mereka, Ketua GPK DIY tidak menempuh mekanisme undang-undang tersebut.
“Negara harus menjamin perlindungan kebebasan beragama atau berkepercayaan dan kebebasan pers. Negara bertanggung jawab melindungi para jurnalis dari berbagai bentuk intimidasi, kekerasan, dan pembungkaman,” kata SEJUK dan Sobat KBB.
Selanjutnya, intimidasi dilakukan beberapa hari setelah laporan terbit
Shinta Maharani mengaku mendapatkan intimidasi beberapa hari setelah hasil liputannya terbit. Shinta sempat mengirim laporan ke Tempo.co maupun Majalah Tempo.
Dalam tulisan itu, Shinta mengungkap dugaan peran anggota GPK DIY di balik aksi penutupan patung yang sempat viral di media sosial tersebut.
Dia mengaku mendapatkan telepon dan pesan tertulis dari Ketua GPK DIY Arif Hammad Wibowo pada Kamis, 6 April 2023. Shinta menuturkan Arif memprotes apabila GPK disebut sebagai dalang aksi penutupan patung Bunda Maria.
Arif, kata Shinta, turut mempermasalahkan bahwa GPK disebut kerap terlibat aksi intoleransi dalam sejumlah peristiwa.
“Dia meminta Tempo menjaga kondusivitas,” kata Shinta.
Mendapatkan protes itu, Shinta meminta Arif mengirimkan surat jawaban kepada redaksi Tempo apabila keberatan dengan pemberitaan tersebut. Opsi lainnya, Shinta mengatakan GPK dapat menempuh jalur sengketa melalui Dewan Pers. Adapun Shinta meyakini beritanya telah melalui konfirmasi berlapis.
Tetapi, tekanan masih terjadi keesokan harinya pada Jumat, 7 April 2023. Shinta mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengirimkan tautan siaran pers GPK berjudul “GPK Ultimatum Tempo, Jangan Adu Domba Kami”.
Dalam siaran pers itu, GPK meminta Tempo mencabut berita yang menyudutkan organisasi underbow Partai Persatuan Pembangunan atau PPP tersebut, serta meminta anggotanya untuk tidak terprovokasi.
Shinta mengatakan sempat mengecek identitas nomor tersebut menggunakan aplikasi GetContact. Dari hasil penelusurannya, diduga pemilik nomor itu adalah anggota organisasi yang masih berhubungan dengan GPK.
“Nomornya sudah saya blokir,” kata dia.
Menurut Shinta, ponselnya masih menerima panggilan dan chat dari nomor tak dikenal pada Sabtu, 8 April 2023. Shinta tak merespons pesan dan panggilan tak dikenal itu. Ia hanya merespons panggilan dan pesan yang dikirimkan oleh Arif. Dalam pesan itu, Arif menanyakan alamat kantor Perwakilan Tempo di Yogyakarta. Shinta menjawab bahwa kantor Tempo hanya di Jakarta.
Pada hari yang sama, Shinta menemukan belasan orang diduga melakukan pencarian terhadap nomornya melalui aplikasi GetContact.
“Sebelumnya pencarian dengan jumlah sebanyak itu belum pernah terjadi,” kata Shinta.
Selanjutnya, GPK bantah intimidasi Shinta
Ketika dikonfirmasi, Arif membantah melakukan intimidasi terhadap Shinta. Dia mengatakan menghubungi Shinta hanya untuk klarifikasi dan menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan Majalah Tempo.
“Kami telepon Mbak Shinta dengan baik-baik,” kata dia.
Arif juga mengaku kalau dirinya menanyakan alamat kantor Tempo dengan tujuan melakukan dialog dengan redaksi. “Kalau ada kantor di Yogya kita bisa dialog dan sharing mengenai muatan berita itu,” kata Arif.
Dia membenarkan merasa keberatan dengan pemberitaan Tempo yang menyebut GPK terlibat dalam penutupan patung Bunda Maria di Kulon Progo. Arif berujar GPK tidak pernah sekalipun menginstruksikan penutupan patung itu baik secara lisan maupun tulisan.
“Secara institusional kami tidak pernah menginstruksikan lisan maupun tertulis pada anggota untuk ikut-ikutan terkait masalah patung Bunda Maria itu,” kata dia.
Dia menilai tidak adil pula apabila menyeret Gerakan Pemuda Ka'bah sebagai organisasi ketika hanya segelintir anggotanya yang mungkin terlibat aksi itu.
“Kami tahu persis teman-teman wartawan punya kebebasan dan independensi, tapi tolong jangan sampai menyudutkan,” kata dia.
EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI | NAUFAL RIDHWAN | ZACHARIAS WURAGIL