Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyatakan tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan hari cuti bersama dari pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jadi libur hanya tanggal 1 Januari 2018, tanggal 2 Januari 2018 harus masuk seperti biasa," ujar Asman di kantor Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Asman mengatakan aturan mengenai tanggal masuk pegawai pada 2 Januari 2018 telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian. Yakni, Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja, serta Kemenpan RB. "Ini berlaku seperti tahun-tahun yang lalu, jadi bukan libur bersama yang tanggal 2 Januari itu," katanya.
Asman berujar akan ada sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan hari masuk kerja tersebut. Sanksi itu, kata dia, bisa berupa peringatan tertulis, pengurangan tunjangan kinerja, bahkan penurunan pangkat. "Jadi kami berharap ke seluruh ASN ikutilah aturan yang telah disepakati," ucapnya.
Selanjutnya, Asman Abnur menuturkan pejabat pembina pegawai harus mengawasi dengan ketat para ASN pada hari masuk kerja pertama nanti. Hal ini, kata dia, demi penerapan sistem kedisiplinan yang profesional untuk ASN. "Mulai dari gubernur, walikota, termasuk kementerian harus diawasi," tuturnya.