Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Menteri Asman Abnur Ingatkan 2 Januari Bukan Cuti Bersama

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB Asman Abnur mengatakan 2 Januari 2018 bukan merupakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

29 Desember 2017 | 02.57 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur (kedua kiri) mencoba alat ukur tinggi badan saat meninjau tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Hukum dan HAM di Denpasar, 11 September 2017. Inspeksi tersebut untuk memastikan seleksi CPNS itu berjalan dengan baik tanpa adanya praktik percaloan dan kecurangan. ANTARA FOTO
Perbesar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur (kedua kiri) mencoba alat ukur tinggi badan saat meninjau tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Hukum dan HAM di Denpasar, 11 September 2017. Inspeksi tersebut untuk memastikan seleksi CPNS itu berjalan dengan baik tanpa adanya praktik percaloan dan kecurangan. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyatakan tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan hari cuti bersama dari pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Jadi libur hanya tanggal 1 Januari 2018, tanggal 2 Januari 2018 harus masuk seperti biasa," ujar Asman di kantor Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asman mengatakan aturan mengenai tanggal masuk pegawai pada 2 Januari 2018 telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian. Yakni, Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja, serta Kemenpan RB. "Ini berlaku seperti tahun-tahun yang lalu, jadi bukan libur bersama yang tanggal 2 Januari itu," katanya.

Asman berujar akan ada sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan hari masuk kerja tersebut. Sanksi itu, kata dia, bisa berupa peringatan tertulis, pengurangan tunjangan kinerja, bahkan penurunan pangkat. "Jadi kami berharap ke seluruh ASN ikutilah aturan yang telah disepakati," ucapnya.

Selanjutnya, Asman Abnur menuturkan pejabat pembina pegawai harus mengawasi dengan ketat para ASN pada hari masuk kerja pertama nanti. Hal ini, kata dia, demi penerapan sistem kedisiplinan yang profesional untuk ASN. "Mulai dari gubernur, walikota, termasuk kementerian harus diawasi," tuturnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus